عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ” السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ، فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ ”.
Artinya:
Diriwayatkan oleh `Abdullah: Nabi ﷺ bersabda,
“Seorang muslim wajib untuk mendengarkan dan taat (kepada perintah pemimpinnya) baik dia menyukai perintah tersebut ataupun tidak, selama perintah itu tidak mengandung kemaksiatan (kepada Allah). Namun, jika diperintahkan untuk melakukan kemaksiatan (kepada Allah), maka tidak boleh mendengarkan dan tidak boleh taat.”
Sahih Bukhari, Kitab al-Ahkam, No. 7144; Sahih Muslim, No. 1839.
- Kepatuhan sipil kepada pemerintah bersifat kondisional, bukan kepatuhan buta (blind obedience).
- Rakyat wajib patuh pada aturan pemerintah (seperti tertib lalu lintas, membayar pajak yang adil, regulasi fasilitas umum) baik dalam kondisi suka maupun tidak suka. Namun, batas mutlak kepatuhan tersebut adalah maksiat. Jika penguasa memerintahkan sesuatu yang melanggar syariat Allah (seperti korupsi massal, kezaliman terstruktur, atau melarang ibadah), maka hak dengar dan taat tersebut gugur.