Ancaman Penyalahgunaan Anggaran Negara & Publik


عَنْ خَوْلَةَ الأَنْصَارِيَّةِ ـ رضى الله عنها ـ قَالَتْ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ ‏”‏ إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ‏”‏‏.‏

Artinya:

Diriwayatkan oleh Khaula Al-Ansariya: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya ada sebagian orang yang membelanjakan (menggunakan) harta Allah (yaitu harta baitulmal atau kas negara milik kaum muslimin) dengan cara yang tidak benar (tidak adil); maka bagi mereka adalah siksa api Neraka pada Hari Kiamat kelak.”

Sahih Bukhari, Kitab al-Jizyah wa al-Muwada’ah, No. 3118.

  • Korupsi, kolusi, dan manipulasi uang negara/publik diancam langsung dengan hukuman neraka.
  • Kata يتخوضون berarti menggunakan, membelanjakan, atau menguras harta tanpa landasan hak yang benar. Dalam istilah modern, ini adalah Korupsi, Penyalahgunaan APBN/APBD, dan Penggelapan Aset Negara. Harta yang dikelola oleh pemerintah adalah “Harta Allah” yang peruntukannya harus kembali kepada kemaslahatan rakyat. Mengambilnya secara ilegal, walau hanya sedikit, jaminannya adalah neraka.