Etika Kesejahteraan Karyawan: Menepati Hak Tepat Waktu


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ “‏ أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ ‏”‏ ‏.‏

Artinya:

Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

“Berikanlah kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya mengering.”

Sunan Ibnu Majah, Kitab al-Ruhun, No. 2443.

  • Pemenuhan hak-hak pekerja, buruh, dan aparatur sipil tidak boleh ditunda-tunda.
  • Ungkapan “sebelum keringatnya mengering” adalah metafora untuk secepat mungkin. Menunda pembayaran upah atau gaji padahal pemberi kerja mampu adalah bentuk kezaliman. Dalam sistem manajemen modern, hadis ini mendasari pentingnya kontrak kerja yang jelas, jaminan kesejahteraan, ketepatan waktu payroll, dan perlindungan hak-hak normatif pekerja