Utsman bin Affan Membeli Sumur Rumah untuk Rakyat


Ketika Muhammad dan para sahabat hijrah ke Madinah, mereka menghadapi berbagai tantangan. Selain harus membangun kehidupan baru, mereka juga kesulitan memperoleh air bersih. Madinah memang memiliki beberapa sumur, tetapi salah satu sumur dengan air paling jernih dan paling melimpah, yaitu Sumur Rumah, dimiliki oleh seorang laki-laki Yahudi.

 

Pemilik sumur itu menjual air kepada penduduk. Siapa yang ingin mengambil air harus membayar. Akibatnya, banyak kaum Muslim, terutama yang miskin, kesulitan mendapatkan air untuk minum maupun kebutuhan sehari-hari.

 

Melihat keadaan tersebut, Rasulullah ﷺ merasa prihatin. Beliau kemudian bersabda kepada para sahabat,

 

“Siapakah yang mau membeli Sumur Rumah, lalu menjadikannya untuk kaum Muslim? Baginya balasan yang lebih baik di surga.”

 

Sabda Rasulullah ﷺ menggugah hati para sahabat. Di antara mereka, ada seorang yang dikenal memiliki kekayaan melimpah sekaligus hati yang sangat dermawan, yaitu Utsman ibn Affan.

 

Tanpa ragu, Utsman mendatangi pemilik sumur tersebut dan menawarkan untuk membelinya. Namun, pemiliknya menolak. Ia khawatir jika sumur itu dijual seluruhnya, ia akan kehilangan sumber penghasilannya.

 

Utsman tidak menyerah. Dengan penuh kebijaksanaan, beliau mengajukan usul lain. Ia menawarkan untuk membeli setengah hak kepemilikan sumur. Setelah melalui pembicaraan, pemilik sumur akhirnya menyetujui. Mereka sepakat bahwa sumur itu akan digunakan secara bergantian: satu hari menjadi hak Utsman, dan hari berikutnya menjadi hak pemilik semula.

 

Ketika tiba giliran Utsman, beliau tidak menjual air sedikit pun. Sebaliknya, beliau mengumumkan kepada seluruh penduduk Madinah bahwa siapa pun boleh mengambil air sebanyak yang mereka perlukan secara gratis. Mengetahui hal itu, masyarakat mengambil persediaan air untuk dua hari sekaligus pada hari giliran Utsman. Akibatnya, pada hari giliran pemilik lama, hampir tidak ada lagi orang yang membeli air.

 

Melihat usahanya tidak lagi menghasilkan keuntungan, pemilik sumur akhirnya datang menemui Utsman dan menawarkan sisa kepemilikan sumur untuk dijual. Kali ini Utsman membeli seluruh hak atas Sumur Rumah dengan harga yang disepakati.

 

Setelah menjadi pemilik penuh, Utsman tidak menjadikan sumur itu sebagai ladang bisnis. Beliau mewakafkannya untuk kepentingan seluruh masyarakat. Sejak saat itu, siapa pun—baik Muslim maupun non-Muslim—dapat mengambil air dari Sumur Rumah tanpa dipungut biaya. Air yang sebelumnya menjadi barang dagangan kini berubah menjadi sumber kehidupan yang dapat dinikmati bersama.

 

Wakaf tersebut menjadi salah satu amal jariah terbesar dalam sejarah Islam. Selama bertahun-tahun, bahkan berabad-abad setelah wafatnya Utsman, Sumur Rumah tetap memberikan manfaat bagi masyarakat. Di sekitar sumur itu kemudian berkembang kebun kurma yang hasilnya digunakan untuk kepentingan wakaf. Hingga masa modern, aset wakaf tersebut masih dikelola di bawah pengawasan pemerintah Arab Saudi, dan manfaatnya terus disalurkan untuk kepentingan umat.

 

Kisah ini menunjukkan bahwa bagi Utsman bin Affan, kekayaan bukanlah sesuatu yang harus ditimbun, melainkan amanah yang dapat digunakan untuk menghadirkan manfaat bagi banyak orang. Beliau memahami bahwa harta yang dikeluarkan di jalan Allah tidak akan berkurang nilainya, bahkan akan menjadi pahala yang terus mengalir selama manfaatnya dirasakan oleh manusia.

 

Melalui wakaf Sumur Rumah, Utsman bin Affan memberikan teladan bahwa seorang pemimpin dan seorang Muslim tidak hanya diukur dari banyaknya harta yang dimiliki, tetapi dari seberapa besar manfaat yang dapat diberikan kepada masyarakat. Kepeduliannya terhadap kebutuhan dasar rakyat, yaitu air, menjadikan kisah ini dikenang sepanjang sejarah sebagai salah satu contoh terbaik tentang kedermawanan, kepemimpinan, dan tanggung jawab sosial dalam Islam.Catatan sumber: Kisah pembelian dan wakaf Sumur Rumah memiliki dasar riwayat yang kuat. Hadis tentang anjuran Rasulullah ﷺ untuk membeli sumur tersebut diriwayatkan dalam Sunan al-Tirmidhi, Sunan al-Nasa’i, dan sumber-sumber sejarah seperti Sirah Nabawiyah serta Al-Bidayah wa al-Nihayah. Adapun informasi mengenai keberlangsungan aset wakaf hingga masa kini didukung oleh catatan sejarah dan pengelolaan wakaf di Madinah.