Pada masa pemerintahan Ali ibn Abi Thalib, beliau dikenal sebagai pemimpin yang sangat menjunjung tinggi keadilan. Meskipun menjabat sebagai khalifah yang memimpin wilayah Islam, Ali tidak pernah merasa dirinya berada di atas hukum. Baginya, setiap orang memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan, tanpa memandang jabatan, suku, ataupun agama.
Suatu hari, Ali menyadari bahwa sebuah baju besi miliknya hilang. Baju besi itu biasa beliau gunakan ketika bepergian atau dalam peperangan. Beliau kemudian mencarinya ke berbagai tempat, tetapi tidak menemukannya.
Beberapa waktu kemudian, Ali melihat baju besi tersebut berada di tangan seorang laki-laki Yahudi di pasar. Ali mengenali baju besi itu sebagai miliknya. Dengan tenang beliau menghampiri laki-laki tersebut dan berkata, “Baju besi ini adalah milikku. Aku tidak pernah menjualnya ataupun memberikannya kepada siapa pun.”
Laki-laki Yahudi itu tidak marah, tetapi ia menjawab dengan tegas, “Baju besi ini ada di tanganku, dan aku merasa ini milikku.”
Karena keduanya sama-sama mengaku sebagai pemilik, Ali tidak menggunakan kekuasaannya untuk mengambil paksa baju besi tersebut. Sebaliknya, beliau mengajak laki-laki itu menyelesaikan persoalan melalui pengadilan.
Keduanya pun datang menghadap hakim, yaitu Shuraih ibn al-Harith, seorang qadhi yang terkenal adil. Di ruang sidang, Ali duduk sejajar dengan lawannya. Tidak ada perlakuan istimewa hanya karena beliau adalah khalifah.
Hakim Syuraih kemudian meminta Ali mengemukakan bukti bahwa baju besi itu benar-benar miliknya.
Ali menjawab bahwa baju besi tersebut memang miliknya, tetapi beliau tidak memiliki bukti tertulis ataupun saksi yang memenuhi syarat. Beliau hanya dapat menghadirkan putranya, Hasan ibn Ali, sebagai saksi.
Namun, menurut ketentuan hukum pada saat itu, kesaksian anak untuk kepentingan ayahnya tidak dapat dijadikan dasar putusan dalam perkara tersebut. Karena itu, hakim Syuraih tidak dapat menerima kesaksian Hasan sebagai alat bukti.
Setelah mempertimbangkan perkara, hakim berkata kepada Ali, “Wahai Amirul Mukminin, engkau tidak memiliki bukti yang cukup. Oleh karena itu, berdasarkan hukum, baju besi ini tetap berada di tangan orang yang menguasainya.”
Ali menerima keputusan itu dengan lapang dada. Beliau sama sekali tidak memarahi hakim, tidak memanfaatkan jabatannya, dan tidak memaksa agar putusan diubah. Sebagai khalifah, beliau justru menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil, bahkan jika keputusan itu tidak menguntungkan dirinya sendiri.
Sikap Ali membuat laki-laki Yahudi tersebut sangat terkejut. Ia tidak menyangka seorang pemimpin tertinggi bersedia tunduk pada keputusan hakim tanpa sedikit pun menyalahgunakan kekuasaan.
Melihat kejujuran dan keadilan Ali, laki-laki itu kemudian berkata, “Demi Allah, ini adalah akhlak para nabi.”
Ia pun mengakui bahwa sebenarnya baju besi tersebut memang milik Ali. Ia menceritakan bahwa baju besi itu ditemukan setelah terjatuh dari kendaraan Ali dalam sebuah perjalanan. Karena terpesona oleh keadilan yang diperlihatkan sang khalifah, laki-laki Yahudi itu kemudian memeluk Islam dan mengembalikan baju besi tersebut kepada Ali.
Ali menerima pengakuan itu dengan penuh syukur. Bahkan menurut sebagian riwayat, beliau menghadiahkan kembali baju besi tersebut kepada laki-laki itu sebagai tanda persaudaraan dan kemurahan hati.
Kisah ini menjadi salah satu teladan paling indah tentang keadilan dalam Islam. Ali bin Abi Thalib mengajarkan bahwa hukum tidak boleh dipengaruhi oleh jabatan, kekuasaan, ataupun kedudukan seseorang. Seorang pemimpin justru harus menjadi orang pertama yang menghormati aturan yang berlaku. Ketika keadilan ditegakkan dengan jujur dan tanpa keberpihakan, kepercayaan masyarakat akan tumbuh, bahkan dapat menyentuh hati orang lain hingga mengenal keindahan ajaran Islam.Catatan sumber: Kisah ini dikenal luas dalam literatur sejarah Islam dan kitab-kitab biografi, di antaranya Manaqib Amir al-Mu’minin Ali, Tarikh Dimasyq, dan Al-Bidayah wa al-Nihayah. Peristiwa ini bukan hadis sahih dalam Sahih al-Bukhari atau Sahih Muslim, melainkan riwayat sejarah (atsar) yang banyak dijadikan contoh tentang independensi peradilan dan keteladanan kepemimpinan Ali bin Abi Thalib.