Jabatan adalah Penyesalan Jika Tidak Berhak


عَنْ أَبِي ذَرٍّ، قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلاَ تَسْتَعْمِلُنِي قَالَ فَضَرَبَ بِيَدِهِ عَلَى مَنْكِبِي ثُمَّ قَالَ ‏”‏ يَا أَبَا ذَرٍّ إِنَّكَ ضَعِيفٌ وَإِنَّهَا أَمَانَةٌ وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْىٌ وَنَدَامَةٌ إِلاَّ مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيهَا ‏”‏ ‏.‏

Artinya:

Diriwayatkan dari Abu Dharr, ia berkata: Aku berkata kepada Nabi ﷺ,

“Wahai Rasulullah, tidakkah Anda mau mengangkatku untuk memegang suatu jabatan publik?”

Beliau lalu menepuk pundakku dengan tangannya dan bersabda:

“Wahai Abu Dharr, sesungguhnya kamu ini lemah, sedangkan jabatan itu adalah amanah. Dan pada Hari Kiamat nanti, jabatan itu akan menjadi sebab kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang menunaikan kewajibannya dengan benar dan menunaikan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.”

Sahih Muslim, Kitab al-Imarah, No. 1825.

  • Jabatan bukanlah status kehormatan untuk diperebutkan, melainkan beban berat yang memicu kehinaan di akhirat jika diemban oleh orang yang tidak kompeten.
  • Sahabat Abu Dharr al-Ghifari adalah orang yang sangat saleh, namun Rasulullah ﷺ menolak memberikan jabatan publik kepadanya karena ia dianggap dha’if (lemah dalam kapasitas manajerial/kepemimpinan eksekutif). Hadis ini menegaskan konsep meritokrasi dalam Islam: Jabatan tidak boleh diberikan atas dasar kedekatan atau kesalehan ritual semata, melainkan harus berbasis kompetensi dan kapabilitas. Bagi yang tidak mampu, jabatan hanya akan berujung pada khizyun wa nadamah (kehinaan dan penyesalan) di akhirat.