Laknat bagi Praktek Suap Menyuap Kekuasaan


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ ‏.‏

Artinya:

Diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr bin al-‘As bahwa Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memberikan suap maupun orang yang menerima suap dalam urusan hukum atau kekuasaan.

Sunan Abu Dawud, Kitab al-Aqdhiyah, No. 3580; Sunan al-Tirmidzi, No. 1337.

  • Suap menyuap (bribery) adalah tindakan kriminalitas moral yang merusak sistem hukum, keadilan, dan birokrasi.
  • Rasulullah ﷺ melaknat Ar-Rashi (yang menyuap) dan Al-Murtashi (yang menerima suap). Laknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah. Dalam konteks kekuasaan dan hukum, suap menyebabkan: Hak orang yang lemah dirampas oleh orang yang memiliki uang. Lahirnya keputusan-keputusan hukum yang timpang. Rusaknya tatanan sosial akibat transaksi jabatan.