Manajemen Konflik dan Resolusi internal (Conflict Resolution)


وَاِنْ طَاۤىِٕفَتٰنِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اقْتَتَلُوْا فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَاۚ فَاِنْ بَغَتْ اِحْدٰىهُمَا عَلَى الْاُخْرٰى فَقَاتِلُوا الَّتِيْ تَبْغِيْ حَتَّى تَفِيْۤءَ اِلٰٓى اَمْرِ اللّٰهِۚ فَاِنْ فَاۤءَتْ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَاَقْسِطُوْاۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

Artinya:

Jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin yang berperang, damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali pada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (pada perintah Allah), damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlakulah objektif. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku objektif.

QS. Al-Hujurat (49): 9

  • Ayat ini merupakan panduan utama dalam manajemen konflik (conflict management) dan negosiasi. Seorang pemimpin atau mediator dalam sebuah organisasi/negara dituntut untuk bersikap tegas: Tahap pertama adalah rekonsiliasi (islah) dan perdamaian.
  • Jika salah satu pihak menolak berdamai dan berbuat aniaya (baghat), pemimpin harus mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kezaliman tersebut demi menjaga stabilitas organisasi.
    Setelah situasi terkendali, penyelesaian akhir harus ditegakkan secara objektif tanpa berat sebelah (wa aqsituu).