حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا
قَالَ
قَتَادَةُ فَقُلْنَا فَالْأَكْلُ
فَقَالَ
ذَاكَ أَشَرُّ أَوْ أَخْبَثُ و حَدَّثَنَاه قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ هِشَامٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ وَلَمْ يَذْكُرْ قَوْلَ قَتَادَةَ
Shahih Muslim 3772:
Telah menceritakan kepada kami (Muhammad bin Al Mutsanna): Telah menceritakan kepada kami (Abdul A’la): Telah menceritakan kepada kami (Sa’id) dari (Qatadah) dari (Anas) dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, bahwa beliau melarang seseorang minum sambil berdiri. Qatadah berkata: Maka kami tanyakan, bagaimana dengan makan? Anas menjawab: Apalagi makan, itu lebih buruk, atau lebih jelek.Dan telah mengabarkannya pula (Qutaibah bin Sa’i)] dan (Abu Bakr bin Abu Syaibah) keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami (Waki’) dari (Hisyam) dari (Qatadah) dari (Anas) dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dengan Hadits yang serupa, namun dia tidak menyebutkan ucapan Qatadah.
Penjelasan ini diperkuat dengan dialog antara tabi’in Qatadah dan sahabat Anas bin Malik. Ketika ditanyakan mengenai bagaimana hukumnya jika seseorang makan sambil berdiri, Anas bin Malik memberikan penegasan bahwa tindakan makan dalam posisi berdiri memiliki nilai yang jauh lebih buruk, lebih jelek, dan lebih tidak terpuji dibandingkan dengan minum sambil berdiri. Logikanya, aktivitas makan membutuhkan proses yang lebih lama, mulai dari mengambil makanan, mengunyahnya dengan baik, hingga menelannya ke dalam lambung, sehingga jika aktivitas ini dilakukan sambil berdiri, hal tersebut tidak hanya menghilangkan estetika kesopanan seorang Muslim, tetapi juga dapat mengganggu kinerja lambung dan organ pencernaan dalam mengolah makanan secara optimal.
Secara keseluruhan, isi dari hadis ini mendidik setiap mukmin untuk selalu membiasakan diri duduk dengan tenang dan rapi ketika hendak menyantap hidangan maupun saat melepaskan dahaga. Dengan menjaga posisi duduk, seorang Muslim tidak hanya sedang mempraktikkan kebiasaan hidup yang sehat bagi tubuhnya, tetapi juga sedang menegakkan muru’ah atau kehormatan diri serta mengamalkan adab mulia yang telah dicontohkan oleh baginda Nabi dalam kehidupan sosial.