Hadis Adab Berjalan dan di Jalan


عَنْ أَبِي أُسَيْدٍ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ وَهُوَ خَارِجٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِي الطَّرِيقِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لِلنِّسَاءِ: اسْتَأْخِرْنَ، فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ، عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ

Terjemahan: “Bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ ketika keluar dari masjid, sedangkan kaum lelaki dan perempuan bercampur baur di jalan, maka Rasulullah ﷺ berkata kepada para wanita: ‘Mundurlah kalian (di belakang), karena bukanlah hak kalian untuk berjalan di tengah jalan; berjalanlah kalian di tepi jalan.'”

Sumber: HR. Abu Dawud no. 5272. Derajat: dinyatakan hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah (2/511).

Penerapan: Menunjukkan anjuran bagi perempuan untuk menghindari berdesak-desakan dan bercampur baur dengan laki-laki di tempat umum, serta mengambil posisi yang menjaga jarak dan kesopanan saat berjalan.