عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ، فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَقَالَ: يَا أَسْمَاءُ، إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا، وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Terjemahan: “Bahwa Asma’ binti Abu Bakar menemui Rasulullah ﷺ dengan mengenakan pakaian yang tipis, maka Rasulullah ﷺ berpaling darinya seraya bersabda: ‘Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita apabila telah baligh (haid), tidak pantas terlihat darinya kecuali ini dan ini,’ beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya.”
Sumber: HR. Abu Dawud no. 4104. Derajat: Hadis ini mursal (terputus sanadnya) menurut sebagian ulama hadis karena diriwayatkan dari Khalid bin Duraik dari Aisyah, sedangkan Khalid tidak pernah bertemu Aisyah. Al-Albani dalam sebagian kitabnya menghasankannya karena banyak jalur pendukung (syawahid), meski status ke-shahih-annya diperselisihkan ulama. *Catatan kejujuran ilmiah:* hadis ini populer namun sanadnya diperbincangkan; batas aurat wanita (seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan) tetap didukung oleh dalil Al-Qur’an (QS. An-Nur: 31) dan ijma’ ulama.