Hadis Adab Bepergian (Safar)


عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: لَا تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ ثَلَاثًا إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang wanita bepergian (safar) selama tiga hari, kecuali bersama mahramnya.”

HR. Al-Bukhari no. 1086 dan Muslim no. 1338 — Shahih (Muttafaq ‘alaih).

Penerapan: Dasar utama adab bepergian jauh bagi muslimah didampingi mahram atau suami sebagai bentuk perlindungan dan menjaga keamanan diri. (Ulama berbeda pendapat mengenai keluasan penerapannya di zaman modern yang kondisi keamanannya berbeda, namun kaidah dasar kehati-hatian tetap dipegang.)