عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ
Terjemahan: “Barangsiapa menempuh suatu jalan untuk mencari ilmu, Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.”
Sumber: HR. Muslim no. 2699. Derajat: Shahih.
Faedah: Perempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menuntut ilmu agama maupun ilmu yang bermanfaat, sebagaimana dicontohkan para istri Nabi ﷺ dan sahabiyah seperti Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menjadi salah satu sumber ilmu terbesar dalam Islam.