عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم :
مَنْ قَرَأَ الْقُرْآنَ وَاسْتَظْهَرَهُ، فَأَحَلَّ حَلاَلَهُ وَحَرَّمَ حَرَامَهُ، أَدْخَلَهُ اللَّهُ بِهِ الْجَنَّةَ، وَشَفَّعَهُ فِي عَشْرَةٍ مِنْ أَهْلِ بَيْتِهِ، كلُّهُمْ قَدْ وَجَبَتْ لَهُ النَّارُ.
رواه الترمذي
Ali ibn Abi Talib ra berkata: Rasulullah saw bersabda:
Barangsiapa yang membaca al-Qur’an dan menampakkannya, yaitu dengan menghalalkan apa yang dihalalkan al-Qur’an dan mengharamkan apa yang diharamkannya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga, dan akan dapat memberikan syafa’at/pertolongan terhadap sepuluh orang karabatnya, yang semuanya sudah ditentukan masuk ke dalam neraka.
(H.R.Tirmidzi)