Menyantuni Anak Yatim: QS. Al-Ma’un: 1-3.
اَرَءَيۡتَ الَّذِىۡ يُكَذِّبُ بِالدِّيۡنِؕ
Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?
فَذٰلِكَ الَّذِىۡ يَدُعُّ الۡيَتِيۡمَۙ
Maka itulah orang yang menghardik anak yatiu
وَ لَا يَحُضُّ عَلٰى طَعَامِ الۡمِسۡكِيۡنِؕ
dan tidak mengajak memberi makan orang miskin.
﴿فَذَ ٰلِكَ ٱلَّذِی یَدُعُّ ٱلۡیَتِیمَ﴾ [الماعون ٢]
﴿فَذَلِكَ﴾ بِتَقْدِيرِ هُوَ بَعْد الفاء ﴿الَّذِي يَدُعّ اليَتِيم﴾ أيْ يَدْفَعهُ بِعُنْفٍ عَنْ حَقّه
(تفسير الجلالين — المحلّي والسيوطي (٨٦٤، ٩١١ هـ))
فَذَلِكَ﴾ dengan takwil bahwa kata itu adalah kata ganti setelah huruf فاء, yaitu ﴿الَّذِي يَدُعّ اليَتِيم﴾ yang berarti mendorong anak yatim dengan kasar dari haknya.
Tafsir Jalalain — Al-Mahalli dan As-Suyuthi (864, 911 H)