Kesetaraan


Surah Al-Ma’idah (5) Ayat 8

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوَّٰمِينَ لِلَّهِ شُهَدَآءَ بِٱلْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ ٱعْدِلُوا۟ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ ﴿٨﴾

Terjemahan:

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan”.

Penjelasan:

Ayat ini menegaskan kesetaraan perlakuan melalui prinsip keadilan (al-‘adl):

  1. Keadilan Universal: Perintah untuk berlaku adil harus ditegakkan demi Allah dan berlaku universal
  2. Menghilangkan Bias: Adalah larangan keras untuk membiarkan sentimen pribadi atau kebencian terhadap suatu kelompok (termasuk kelompok agama atau suku yang berbeda) memengaruhi perlakuan yang setara dan adil.
  3. Moderasi Keadilan: Berlaku adil, bahkan kepada musuh atau pihak yang dibenci, adalah tindakan yang “lebih dekat kepada takwa.” Ini adalah inti dari moderasi beragama: memisahkan perasaan pribadi atau sentimen kelompok dari prinsip keadilan universal dan kesetaraan perlakuan.