QS. Al-Baqarah (2): 143
وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَٰكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا۟ شُهَدَآءَ عَلَى ٱلنَّاسِ وَيَكُونَ ٱلرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا وَمَا جَعَلْنَا ٱلْقِبْلَةَ ٱلَّتِى كُنتَ عَلَيْهَآ إِلَّا لِنَعْلَمَ مَن يَتَّبِعُ ٱلرَّسُولَ مِمَّن يَنقَلِبُ عَلَىٰ عَقِبَيْهِ وَإِن كَانَتْ لَكَبِيرَةً إِلَّا عَلَى ٱلَّذِينَ هَدَى ٱللَّهُ وَمَا كَانَ ٱللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَٰنَكُمْ إِنَّ ٱللَّهَ بِٱلنَّاسِ لَرَءُوفٌ رَّحِيمٌ ﴿١٤٣﴾
Terjemahan:
“Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat pertengahan (ummatan wasathan) agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Nabi Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.”
Penjelasan Ayat:
Ayat ini adalah landasan utama moderasi beragama. “Ummatan Wasathan” berarti umat yang adil, seimbang, dan pilihan, yang mengambil posisi tengah, tidak ekstrem kanan (berlebihan) maupun ekstrem kiri (mengabaikan). Ini mencakup keseimbangan dalam beribadah, bermuamalah, dan bersikap.
Ummatan Wasatan adalah beragama dengan seimbang, adil, toleran, dan membangun, menjauhi segala bentuk ekstremitas yang dapat merusak diri sendiri dan tatanan sosial. Beragama tidak hanya berfokus pada keselamatan diri sendiri, tetapi juga bertanggung jawab terhadap kemaslahatan masyarakat (maslahah ‘ammah) dan bangsa