Larangan merusak tatanan lingkungan


Al-A’raf {7} : 56 :

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ

“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.”

QS. Al-A‘rāf [7]: 56 merupakan ayat utama dalam tema kebersihan lingkungan dan larangan perusakan bumi. Ayat ini menegaskan bahwa menjaga tatanan alam merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah. Dalam kajian tematik Al-Qur’an, ayat ini sering dijadikan dasar teologis etika lingkungan Islam, karena memadukan larangan perusakan (ifsād) dengan perintah menjaga kebaikan (iṣlāḥ).

Dalam Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa larangan berbuat kerusakan dalam ayat ini bersifat umum dan menyeluruh, mencakup kerusakan dalam:

  • akidah,

  • akhlak,

  • kehidupan sosial,

  • dan lingkungan alam.

Menurut Ibnu Katsir, bumi telah Allah perbaiki dengan:

  • diturunkannya syariat,

  • diutusnya para rasul,

  • serta diciptakannya tatanan alam yang seimbang dan bermanfaat bagi manusia.

Ibnu Katsir mengaitkan ayat ini dengan ayat lain, seperti QS. Ar-Rūm [30]: 41, bahwa kerusakan di bumi terjadi akibat perbuatan manusia. Menurut beliau, maksiat individu dapat berdampak kolektif, mengundang bencana, kekeringan, dan hilangnya keberkahan.

Menurut Tafsir Ibnu Katsir, QS. Al-A‘rāf [7]: 56 menegaskan bahwa:

  1. Allah menciptakan bumi dalam keadaan baik dan seimbang

  2. Manusia dilarang merusak tatanan tersebut dalam bentuk apa pun

  3. Menjaga lingkungan adalah bagian dari ketaatan dan ihsan

Ayat ini menjadikan kebersihan, kelestarian, dan tanggung jawab ekologis sebagai manifestasi iman dan akhlak mulia.