Al-A’raf {7} : 56 :
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ
“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.”
QS. Al-A‘rāf [7]: 56 merupakan ayat utama dalam tema kebersihan lingkungan dan larangan perusakan bumi. Ayat ini menegaskan bahwa menjaga tatanan alam merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah. Dalam kajian tematik Al-Qur’an, ayat ini sering dijadikan dasar teologis etika lingkungan Islam, karena memadukan larangan perusakan (ifsād) dengan perintah menjaga kebaikan (iṣlāḥ).
Dalam Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa larangan berbuat kerusakan dalam ayat ini bersifat umum dan menyeluruh, mencakup kerusakan dalam:
-
akidah,
-
akhlak,
-
kehidupan sosial,
-
dan lingkungan alam.
Menurut Ibnu Katsir, bumi telah Allah perbaiki dengan:
-
diturunkannya syariat,
-
diutusnya para rasul,
-
serta diciptakannya tatanan alam yang seimbang dan bermanfaat bagi manusia.
Ibnu Katsir mengaitkan ayat ini dengan ayat lain, seperti QS. Ar-Rūm [30]: 41, bahwa kerusakan di bumi terjadi akibat perbuatan manusia. Menurut beliau, maksiat individu dapat berdampak kolektif, mengundang bencana, kekeringan, dan hilangnya keberkahan.
Menurut Tafsir Ibnu Katsir, QS. Al-A‘rāf [7]: 56 menegaskan bahwa:
-
Allah menciptakan bumi dalam keadaan baik dan seimbang
-
Manusia dilarang merusak tatanan tersebut dalam bentuk apa pun
-
Menjaga lingkungan adalah bagian dari ketaatan dan ihsan
Ayat ini menjadikan kebersihan, kelestarian, dan tanggung jawab ekologis sebagai manifestasi iman dan akhlak mulia.