Qs. Al-Maidah {5} : 55 :
ا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ
Makanlah apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu beriman.
QS. Al-Mā’idah [5]: 88 menegaskan prinsip keseimbangan dalam konsumsi dengan memadukan antara kenikmatan, ketakwaan, dan pengendalian diri. Allah memerintahkan orang-orang beriman untuk memakan rezeki yang halal dan baik yang telah dianugerahkan-Nya, sekaligus mengingatkan agar ketakwaan tetap menjadi landasan utama dalam menikmati nikmat tersebut. Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa ayat ini turun sebagai koreksi terhadap dua sikap ekstrem: sikap berlebih-lebihan dalam menikmati dunia tanpa batas moral, dan sikap berlebihan dalam menahan diri dengan mengharamkan sesuatu yang telah Allah halalkan. Islam, menurut Ibnu Katsir, menolak kedua ekstrem tersebut dan menegaskan jalan tengah yang seimbang.
﴿وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا [إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ] [آل عمران: ٣١] ﴾(٢٩) وَقَالَ: ﴿وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا﴾ [الْفَرْقَانِ: ٦٧] فشرعُ اللَّهِ عَدَلَ بَيْنَ الْغَالِي فِيهِ وَالْجَافِي عَنْهُ، لَا إِفْرَاطَ وَلَا تَفْرِيطَ؛ وَلِهَذَا قَالَ: ﴿لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ﴾
ثُمَّ قَالَ: ﴿وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلالا﴾ أَيْ: فِي حَالِ كَوْنِهِ حَلَالًا طَيِّبًا، ﴿وَاتَّقُوا اللَّهَ﴾ أَيْ: فِي جَمِيعِ أُمُورِكُمْ، وَاتَّبِعُوا طَاعَتَهُ وَرِضْوَانَهُ، وَاتْرُكُوا مُخَالَفَتَهُ(٣٠) وَعِصْيَانَهُ، ﴿الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ﴾
Ibnu Katsir menafsirkan frasa “kulū mimmā razaqakumullāhu ḥalālan ṭayyibā” sebagai perintah untuk menikmati rezeki Allah dengan tetap memperhatikan dua kriteria utama, yaitu kehalalan secara syariat dan kebaikan secara fisik serta manfaatnya bagi kehidupan. Makanan yang halal namun diperoleh dengan cara yang zalim, atau yang dikonsumsi secara berlebihan hingga merusak kesehatan, tidak sejalan dengan nilai ṭayyib yang ditekankan dalam ayat ini. Dengan demikian, kebersihan konsumsi dalam Islam mencakup aspek hukum, etika, dan kesehatan secara terpadu.
Penekanan pada kalimat “wattaqūllāha” menunjukkan bahwa kebebasan menikmati makanan tidak boleh dilepaskan dari kesadaran akan pengawasan Allah. Menurut Ibnu Katsir, ketakwaan berfungsi sebagai pengendali nafsu agar manusia tidak terjerumus dalam isrāf (berlebihan), kerakusan, dan kelalaian terhadap dampak sosial serta lingkungan dari pola konsumsi. Ketakwaan menjadikan aktivitas makan dan minum tidak sekadar pemenuhan kebutuhan biologis, tetapi bagian dari tanggung jawab moral seorang mukmin.
Penutup ayat, “alladzī antum bihi mu’minūn,” menegaskan bahwa ketaatan dalam konsumsi merupakan konsekuensi logis dari keimanan. Ibnu Katsir menekankan bahwa iman yang benar akan tercermin dalam sikap moderat, bersih, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan nikmat Allah. Dengan demikian, QS. Al-Mā’idah [5]: 88 mengajarkan bahwa kebersihan dan etika konsumsi merupakan bagian integral dari ketakwaan, serta menjadi fondasi terbentuknya individu dan masyarakat yang sehat secara fisik, spiritual, dan sosial.