Kejahatan ekologis sebagai perilaku munafik


Al-Baqarah {2} : 205

وَاِذَا تَوَلّٰى سَعٰى فِى الْاَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيْهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ ۗ وَ اللّٰهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ

“Apabila berpaling (dari engkau atau berkuasa), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi serta merusak tanam-tanaman dan ternak. Allah tidak menyukai kerusakan.”

Dalam Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa QS. Al-Baqarah [2]: 205 turun untuk menggambarkan karakter manusia munafik, yang menampakkan kebaikan di hadapan manusia tetapi melakukan kerusakan ketika memiliki kekuasaan atau kesempatan. Ayat ini merupakan lanjutan dari QS. Al-Baqarah [2]: 204 yang berbicara tentang orang yang ucapannya indah namun hatinya penuh kebusukan.

Ibnu Katsir menegaskan bahwa kerusakan yang dimaksud dalam ayat ini bersifat menyeluruh, meliputi kerusakan:

  • agama (melalui kemunafikan dan penyesatan),

  • sosial (kezaliman dan penindasan),

  • ekonomi (penghancuran sumber kehidupan),

  • dan lingkungan (perusakan alam dan makhluk hidup).

    Menurut Tafsir Ibnu Katsir, QS. Al-Baqarah [2]: 205 mengajarkan bahwa:

    1. Kerusakan sering lahir dari kemunafikan dan kekuasaan tanpa iman

    2. Merusak tanaman dan ternak berarti merusak kehidupan manusia

    3. Fasād adalah perbuatan yang dibenci Allah secara mutlak

    4. Menjaga alam dan sumber kehidupan adalah bagian dari iman

    Ayat ini menegaskan bahwa kebersihan lingkungan, keadilan sosial, dan kelestarian sumber daya adalah tanggung jawab moral dan religius setiap Muslim.