Qs. Al-Mu’minun {23} : 51 :
یَـٰۤأَیُّهَا ٱلرُّسُلُ كُلُوا۟ مِنَ ٱلطَّیِّبَـٰتِ وَٱعۡمَلُوا۟ صَـٰلِحًاۖ إِنِّی بِمَا تَعۡمَلُونَ عَلِیمࣱ
قَالَ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ فِي قَوْلُهُ: ﴿يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ﴾ قَالَ: أَمَا وَاللَّهِ مَا أُمِرُوا بِأَصْفَرِكُمْ وَلَا أَحْمَرِكُمْ، وَلَا حُلْوِكُمْ وَلَا حَامِضِكُمْ، وَلَكِنْ قَالَ: انتَهُوا إِلَى الْحَلَالِ مِنْهُ.
وَقَالَ سَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ، وَالضَّحَّاكُ: ﴿كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ﴾ يعني: الحلال.
وَقَالَ أَبُو إِسْحَاقَ السَّبِيعي، عَنْ أَبِي مَيْسَرَةَ بْنِ شُرَحْبِيل: كَانَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ يَأْكُلُ مِنْ غَزْلِ أُمِّهِ.
وَفِي الصَّحِيحِ: “مَا مِنْ نَبِيٍّ إِلَّا رَعَى الْغَنَمَ”. قَالُوا: وَأَنْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: “نَعَمْ، كُنْتُ أَرْعَاهَا عَلَى قَرَارِيطَ لِأَهْلِ مَكَّةَ”(١) .
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa perintah memakan yang halal dan thayyib dalam ayat ini kembali menekankan dua prinsip utama, yaitu kehalalan secara syariat dan kebaikan secara kualitas. Makanan yang halal tetapi tidak membawa kebaikan, misalnya karena dikonsumsi secara berlebihan atau berdampak buruk bagi kesehatan, tidak sepenuhnya sejalan dengan nilai thayyib yang dikehendaki Al-Qur’an. Oleh karena itu, ayat ini memperluas makna kebersihan konsumsi, tidak hanya terbatas pada aspek hukum, tetapi juga mencakup dimensi kesehatan dan kemaslahatan.
Aspek penting lain dalam ayat ini adalah perintah bersyukur. Menurut Ibnu Katsir, syukur merupakan pengakuan atas nikmat Allah yang diwujudkan melalui penggunaan nikmat tersebut sesuai dengan kehendak-Nya. Bersyukur tidak hanya berarti memuji Allah dengan lisan, tetapi juga menjaga agar rezeki yang dikonsumsi tidak digunakan untuk kemaksiatan, tidak disia-siakan, dan tidak menimbulkan mudarat bagi diri sendiri maupun orang lain. Dengan demikian, syukur menjadi pengikat antara konsumsi yang benar dan ketakwaan yang autentik.
Dalam konteks kehidupan masyarakat, QS. An-Naḥl {16} : 114 mengajarkan bahwa pola konsumsi yang bersih, halal, dan penuh rasa syukur akan melahirkan individu yang sehat secara fisik, stabil secara emosional, dan kuat secara spiritual. Ibnu Katsir menegaskan bahwa pengingkaran terhadap nikmat Allah, baik melalui pemborosan maupun penggunaan rezeki secara salah, berpotensi mendatangkan kerusakan moral dan sosial. Ayat ini dengan jelas menempatkan etika konsumsi sebagai bagian integral dari ibadah dan keimanan, sekaligus sebagai pilar penting dalam membangun masyarakat yang seimbang dan beradab.