Al-Isra’ {17} : 26–27
وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا
“Berikanlah kepada kerabat dekat haknya, (juga kepada) orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.”
اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِ ۗوَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا
“Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.”
Ayat ini menekankan larangan Islam terhadap pemborosan, termasuk dalam hal makanan dan sumber daya. Tema utama ayat ini adalah kebersihan konsumsi dan pengelolaan rezeki secara bijak, di mana manusia diingatkan untuk menggunakan apa yang diberikan Allah dengan penuh tanggung jawab, tidak berlebihan, dan tidak merusak lingkungan atau diri sendiri. Penerapannya terlihat dalam praktik sehari-hari, seperti menghindari sisa makanan yang sia-sia, membagi rezeki secara adil, dan menjaga keseimbangan antara kebutuhan dan keinginan. Motivasi dari ayat ini adalah bahwa pemborosan tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga termasuk perbuatan yang dibenci Allah, sehingga menjaga rezeki dan konsumsi secara bersih menjadi bagian dari ibadah dan kesalehan.