QS. An-Nisa [4]: 58
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Terjemahan (Kemenag RI):
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.”
Penjelasan:
Ayat ini menegaskan dua prinsip fundamental dalam kehidupan sosial: amanah dan keadilan. Amanah adalah dasar moral dalam hubungan manusia dengan manusia, sedangkan keadilan merupakan fondasi hukum dan tatanan sosial. Perintah Allah agar “menetapkan hukum di antara manusia dengan adil” bersifat universal, tidak terbatas pada sesama Muslim. Dalam konteks hak asasi manusia, ayat ini menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi. Penegakan keadilan dipandang bukan hanya sebagai urusan sosial, melainkan sebagai perintah ilahi yang mencerminkan kesetiaan pada nilai kemanusiaan yang sejati.