QS. Al-Ḥujurāt [49]: 9
الْحُجُرَاتِ [٤٩]: ٩
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ ۚ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا ۖ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Terjemahan (Kemenag RI):
“Dan jika ada dua golongan orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat aniaya terhadap yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sampai kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali, maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”
Penjelasan:
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan tidak hanya menjadi nilai individual, tetapi juga prinsip sosial dan politik. Dalam konteks konflik dan kekuasaan, keadilan harus menjadi dasar rekonsiliasi. Islam menolak penyelesaian konflik berdasarkan kekerasan atau dominasi, melainkan melalui keadilan dan perimbangan moral. Prinsip ini selaras dengan hak asasi manusia dalam konteks perdamaian dan penyelesaian sengketa. Dengan menjadikan keadilan sebagai dasar rekonsiliasi sosial, Islam mengajarkan bahwa perdamaian sejati hanya dapat terwujud bila setiap pihak mendapatkan haknya secara adil.