QS. Al-Ma’idah [5]: 32 – Menjaga satu jiwa sama nilainya dengan menjaga seluruh manusia


QS. Al-Mā’idah [5]: 32

 

الْمَائِدَةِ [٥]: ٣٢

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا ۖ وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

 

Terjemahan (Kemenag RI):

“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa barang siapa membunuh seseorang bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sungguh, rasul-rasul Kami telah datang kepada mereka dengan keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.”

 

Penjelasan:

Ayat ini merupakan prinsip universal Islam tentang ḥaqq al-ḥayāh (hak hidup). Nilai kemanusiaan ditegaskan melalui perumpamaan yang sangat kuat: membunuh satu jiwa tanpa alasan yang sah sama dengan membunuh seluruh manusia. Islam memandang kehidupan manusia sebagai suci (hurmat al-insān), tidak boleh diganggu kecuali melalui hukum yang adil. Ayat ini menegaskan bahwa menjaga kehidupan orang lain — baik dengan melindungi, menolong, atau menghindari kekerasan — memiliki nilai moral dan spiritual setara dengan menyelamatkan seluruh umat manusia. Dalam konteks hak asasi manusia, ayat ini menjadi fondasi konseptual bagi prinsip right to life yang diakui secara global.