QS. Asy-Syura [42]: 38 – Musyawarah dan partisipasi dalam urusan publik


QS. Asy-Syūrā [42]: 38

الشُّورَى [٤٢]: ٣٨

وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ

Terjemahan (Kemenag RI):

“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan melaksanakan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka, dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.”

Penjelasan:

Ayat ini menggambarkan bahwa musyawarah (syūrā) adalah ciri masyarakat beriman dan beradab. Dalam Islam, musyawarah bukan sekadar mekanisme politik, tetapi juga ekspresi spiritual dan moralitas sosial. Keputusan bersama melalui dialog menjadi tanda keterbukaan, penghargaan terhadap pendapat orang lain, dan keadilan dalam pemerintahan. Dengan demikian, ayat ini meletakkan hak berpartisipasi sebagai bagian integral dari iman dan ibadah sosial. Dalam konteks HAM, hal ini sejalan dengan prinsip demokrasi partisipatif yang menjamin suara rakyat, transparansi, dan tanggung jawab publik — namun dalam Islam, semua itu diarahkan untuk mencari keridaan Allah, bukan sekadar kepentingan duniawi.