QS. Al-Hasyr [59]: 7 – Distribusi ekonomi agar tidak berputar di kalangan orang kaya


QS. Al-Ḥasyr [59]: 7

الْحَشْر [٥٩]: ٧

مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Terjemahan (Kemenag RI):

“Harta rampasan (fai’) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk beberapa negeri adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah, dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.”

Penjelasan:

Ayat ini menegaskan prinsip keadilan distribusi ekonomi dalam Islam. Kekayaan tidak boleh terkonsentrasi di tangan segelintir orang, melainkan harus beredar secara adil di tengah masyarakat. Ini mencerminkan semangat egalitarianisme sosial dan pemerataan kesejahteraan, yang menjadi inti dari sistem ekonomi Islam. Dalam konteks HAM, ayat ini berkaitan dengan hak atas kesejahteraan dan jaminan sosial — bahwa setiap manusia memiliki hak atas sumber daya ekonomi yang layak. Ayat ini juga menolak sistem ekonomi kapitalistik yang menimbulkan kesenjangan sosial ekstrem, serta menyeru agar harta menjadi sarana kemaslahatan, bukan alat penindasan.