QS. Al-Isra [17]: 33 – Larangan keras membunuh tanpa alasan yang sah


QS. Al-Isrā’ [17]: 33

الْإِسْرَاء [١٧]: ٣٣

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا

Terjemahan (Kemenag RI):

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk dibunuh) kecuali dengan alasan yang benar. Barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah dia melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.”

Penjelasan:

Ayat ini mempertegas prinsip ḥurmat al-nafs (kehormatan jiwa manusia) dan menetapkan batas hukum dalam tindakan pidana. Kehidupan manusia berada dalam lindungan Allah, dan tidak boleh diakhiri kecuali melalui keadilan yang sah (seperti qishash yang diatur syariat). Ayat ini juga mengingatkan agar pelaksanaan keadilan tidak menjelma menjadi dendam atau kekerasan berlebih. Dalam perspektif HAM, ayat ini menegaskan bahwa negara atau lembaga hukum bertanggung jawab untuk menjaga keseimbangan antara keadilan dan perlindungan hak hidup, sehingga tidak ada kekerasan yang dilegalkan atas nama balas dendam atau kekuasaan.