Martabat seluruh anak Adam: manusia dimuliakan dengan akal dan kemampuan.
۞ وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا ࣖ ٧٠
Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Kami anugerahkan pula kepada mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.
Ayat ini secara eksplisit menegaskan kehormatan universal manusia tanpa membedakan ras, agama, atau status sosial. “Wa laqad karramnā banī ādama” — “Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam” — menjadi dasar teologis bagi konsep kesetaraan manusia. Kemuliaan itu bersifat melekat (innate dignity), bukan hasil prestasi atau status sosial, melainkan anugerah dari Allah. Dalam konteks hak asasi manusia, ayat ini mencerminkan pengakuan bahwa setiap individu memiliki hak untuk dihormati dan dilindungi. Islam menempatkan martabat manusia di atas segala bentuk diskriminasi, sehingga pelanggaran terhadap hak manusia sejatinya adalah bentuk pelanggaran terhadap kehendak Tuhan.