QS. An-Nisā’ [4]: 135
النِّسَاءِ [٤]: ١٣٥
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ أَنْ تَعْدِلُوا ۚ وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
Terjemahan (Kemenag RI):
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu orang yang benar-benar menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri, atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.”
Penjelasan:
Ayat ini menegaskan keadilan sebagai nilai moral tertinggi dalam hubungan sosial. Keadilan yang diperintahkan bukan bersifat formal, melainkan spiritual dan etis: ditegakkan karena Allah, bukan karena kepentingan pribadi. Islam mengajarkan bahwa keadilan tidak boleh dikompromikan meskipun terhadap diri sendiri atau keluarga, bahkan terhadap pihak yang lemah maupun kuat. Prinsip ini merupakan dasar konsep kesetaraan di hadapan hukum, yang dalam konteks HAM bermakna bahwa setiap manusia berhak atas perlakuan hukum yang sama tanpa memandang status sosial. Ayat ini menjadi fondasi moral bagi sistem keadilan sosial yang berpihak pada kebenaran dan kemaslahatan bersama.