QS. An-Nisa [4]: 29 – Larangan memakan harta orang lain dengan cara batil


QS. An-Nisā’ [4]: 29

النِّسَاء [٤]: ٢٩

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Terjemahan (Kemenag RI):

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Penjelasan:

Ayat ini menjadi landasan utama etika ekonomi dalam Islam. Larangan “memakan harta dengan cara batil” menegaskan prinsip keadilan dalam transaksi dan perlindungan hak milik individu. Islam mengakui hak kepemilikan pribadi (al-milkiyyah al-fardiyyah), tetapi membatasinya dengan tanggung jawab sosial dan moral. Setiap aktivitas ekonomi harus dilandasi kerelaan, kejujuran, dan saling menguntungkan. Eksploitasi, riba, penipuan, atau praktik ekonomi yang menindas termasuk bentuk pelanggaran terhadap hak ekonomi manusia. Ayat ini juga menegaskan hubungan erat antara ekonomi dan moralitas — bahwa melanggar hak ekonomi sesama berarti mengancam kemanusiaan itu sendiri.