Amanah dan Pertanggungjawaban Ekologis


Al-Hadid [57]:7

اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌ

Terjemah:

Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar.

Kandungan Ayat:

  1. Perintah Beriman dan Menafkahkan Harta
    Ayat ini menyerukan kepada orang-orang beriman untuk mempercayai Allah dan Rasul-Nya, serta mendermakan sebagian dari harta yang telah Allah tetapkan sebagai titipan kepada manusia.
  2. Manusia sebagai Penguasa Harta (Khalifah) 
    Allah menjadikan manusia sebagai penguasa (wakil) atas harta benda. Namun, kepemilikan ini bersifat titipan dan tidak mutlak, sehingga manusia bertanggung jawab untuk mengelolanya sesuai perintah Allah.
  3. Pahala yang Besar 
    Bagi mereka yang beriman dan menafkahkan sebagian hartanya di jalan Allah, akan mendapatkan pahala yang sangat besar.
  4. Rezeki dan Tanggung Jawab
    Harta yang diberikan merupakan amanah yang harus digunakan sesuai dengan ketentuan Allah. Bagi orang yang beriman, ada bagian dalam harta tersebut yang memang hak Allah untuk diserahkan kepada yang berhak.