Hadis 8 : “Malu Sebagai Bagian Akhlak”


عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ عُقْبَةَ بْنِ عَمْرٍو اْلأَنْصَارِيِّ الْبَدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :

إنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلاَمِ النُّبُوَّةِ اْلأُولَى: إذَا لَمْ تَسْتَحِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ.

رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ

Dari ibn Mas’ud ‘Uqbah ibn ‘Amr al-Anshari al-Badri ra, Rasulullah saw bersabda :

“Sesungguhnya sebagian ajaran yang masih dikenal umat manusia dari perkataan para nabi terdahulu adalah :

Bila kamu tidak malu, maka berbuatlah sesukamu.”

(HR. al-Bukhari)

  • Kandungan Hadis

Hadis ini menegaskan bahwa rasa malu (al-ḥayā’) merupakan salah satu akhlak mulia yang telah diajarkan oleh para nabi sejak dahulu. Malu yang dimaksud bukanlah sifat minder atau takut tampil di hadapan orang lain, melainkan rasa malu kepada Allah dan kepada sesama sehingga seseorang terdorong untuk meninggalkan perbuatan yang tercela.

Ungkapan “Jika engkau tidak memiliki rasa malu, maka berbuatlah sesukamu” mengandung makna peringatan. Seseorang yang telah kehilangan rasa malu akan dengan mudah melakukan berbagai perbuatan buruk tanpa mempertimbangkan nilai agama, norma masyarakat, maupun dampaknya terhadap orang lain. Sebaliknya, rasa malu menjadi benteng yang menjaga seseorang agar tetap berperilaku sesuai dengan ajaran Islam.

Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya memelihara rasa malu sebagai bagian dari keimanan. Dengan rasa malu, seseorang akan lebih berhati-hati dalam berbicara, bertindak, maupun mengambil keputusan agar tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat.

  • Korelasi dengan Etika Bermedia Sosial

Dalam era media sosial, rasa malu merupakan salah satu prinsip penting yang harus dimiliki oleh setiap pengguna. Kemudahan mengunggah foto, video, komentar, maupun informasi sering kali membuat seseorang lupa terhadap batasan-batasan syariat dan etika. Hadis ini mengingatkan bahwa seorang muslim harus memiliki rasa malu kepada Allah sebelum membagikan sesuatu di ruang digital.

Implementasi hadis ini dalam etika bermedia sosial antara lain:

  1. Tidak mengunggah foto atau video yang membuka aurat atau bertentangan dengan ajaran Islam.
  2. Menghindari konten yang mengandung unsur pornografi, kekerasan, penghinaan, atau tindakan tidak senonoh.
  3. Menjaga kehormatan diri dan keluarga dengan tidak mengumbar kehidupan pribadi secara berlebihan.
  4. Berpikir terlebih dahulu sebelum mengunggah konten agar tidak menimbulkan penyesalan di kemudian hari.
  5. Menyadari bahwa setiap jejak digital akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.

Dengan mengamalkan hadis ini, seorang muslim akan lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial. Rasa malu kepada Allah akan mendorongnya untuk hanya mengunggah dan menyebarkan konten yang baik, bermanfaat, serta sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dengan demikian, media sosial menjadi sarana untuk menebarkan kebaikan, bukan tempat melakukan perbuatan yang merusak kehormatan diri maupun orang lain.