Hadis 15 : “Seorang Muslim adalah yang Kaum Muslimin Selamat dari Lisan dan Tangannya”


حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي السَّفَرِ وَإِسْمَاعِيلَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ وَقَالَ أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا دَاوُدُ هُوَ ابْنُ أَبِي هِنْدٍ عَنْ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ عَمْرٍو عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ دَاوُدَ عَنْ عَامِرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Telah menceritakan kepada kami Adam bin Abu Iyas berkata, Telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Abdullah bin Abu As Safar dan Isma’il bin Abu Khalid dari Asy Sya’bi dari Abdullah bin ‘Amru dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bersabda:

“Seorang muslim adalah orang yang Kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya, dan seorang Muhajir adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah ” Abu Abdullah berkata; dan Abu Mu’awiyyah berkata; Telah menceritakan kepada kami Daud, dia adalah anak Ibnu Hind, dari ‘Amir berkata; aku mendengar Abdullah, maksudnya ibnu ‘Amru, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Dan berkata Abdul A’laa dari Daud dari ‘Amir dari Abdullah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam

(HR.Bukhori dan Muslim)

  • Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan bahwa ukuran keislaman seseorang tidak hanya dilihat dari ibadah yang dilakukan, tetapi juga dari sejauh mana ia mampu menjaga orang lain dari gangguan lisan dan perbuatannya. Lisan yang dimaksud mencakup segala bentuk ucapan yang dapat menyakiti orang lain, seperti menghina, memfitnah, mengadu domba, mencela, maupun berkata kasar. Adapun “tangan” dipahami sebagai segala bentuk tindakan yang merugikan orang lain, baik secara langsung maupun melalui sarana yang dimiliki.

Selain itu, Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa hijrah yang sesungguhnya adalah meninggalkan seluruh perbuatan yang dilarang oleh Allah Swt. Dengan demikian, hadis ini mengajarkan bahwa keimanan harus tercermin dalam perilaku yang membawa rasa aman dan nyaman bagi orang lain.

  • Korelasi dengan Etika Bermedia Sosial

Pada era digital, makna “lisan dan tangan” dapat dipahami lebih luas. Lisan tidak hanya berupa ucapan, tetapi juga tulisan dalam bentuk komentar, unggahan, pesan, maupun konten digital. Tangan juga dapat dimaknai sebagai aktivitas digital seperti mengetik, membagikan informasi, mengunggah gambar atau video, serta berbagai tindakan lain yang dilakukan melalui perangkat elektronik.

Implementasi hadis ini dalam etika bermedia sosial antara lain:

  1. Tidak menghina, mencaci, atau merendahkan orang lain melalui komentar maupun unggahan.
  2. Menghindari penyebaran hoaks, fitnah, ujaran kebencian (hate speech), dan perundungan (cyberbullying).
  3. Menjaga privasi serta kehormatan orang lain dengan tidak menyebarkan data pribadi atau aib mereka tanpa izin.
  4. Menggunakan media sosial untuk menyebarkan ilmu, motivasi, dan konten yang memberikan manfaat.
  5. Menjadikan setiap aktivitas digital sebagai bentuk akhlak yang mencerminkan nilai-nilai Islam.

Dengan mengamalkan hadis ini, seorang muslim akan menjadi pengguna media sosial yang bertanggung jawab. Kehadirannya di ruang digital akan membawa rasa aman, nyaman, dan manfaat bagi orang lain. Media sosial tidak lagi menjadi sarana menyakiti atau merugikan sesama, melainkan menjadi media untuk memperkuat ukhuwah, menyebarkan kebaikan, dan menjaga kehormatan setiap individu.