حَدَّثَنِي أُمَيَّةُ بْنُ بِسْطَامٍ الْعَيْشِيُّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ يَعْنِي ابْنَ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا رَوْحٌ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
لَا يَسْتُرُ اللَّهُ عَلَى عَبْدٍ فِي الدُّنْيَا إِلَّا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Telah menceritakan kepadaku Umayyah bin Bistham Al ‘Aisyi; Telah menceritakan kepada kami Yazid yaitu Ibnu Zurai’; Telah menceritakan kepada kami Rauh dari Suhail dari Bapaknya dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
“Sesungguhnya Allah subhanahu wata’ala tidak menutupi seorang hamba di dunia, kecuali Allah juga akan menutupinya pada hari kiamat kelak.”
(HR.Muslim)
- Kandungan Hadis
Hadis ini mengajarkan bahwa menjaga kehormatan dan menutupi aib sesama muslim merupakan akhlak yang sangat mulia. Menutupi aib bukan berarti membenarkan kemaksiatan atau menghalangi penegakan hukum, tetapi tidak menyebarluaskan kesalahan pribadi seseorang yang dapat merusak nama baiknya apabila tidak ada maslahat syar’i untuk mengungkapkannya.
Allah Swt. menjanjikan balasan yang agung bagi orang yang menjaga kehormatan saudaranya, yaitu Allah akan menutupi aibnya di dunia dan pada hari Kiamat. Sebaliknya, orang yang gemar membuka aib orang lain akan merusak persaudaraan, menimbulkan permusuhan, dan menghilangkan rasa saling percaya di tengah masyarakat.
Hadis ini juga mengajarkan pentingnya menjaga privasi dan martabat setiap individu sebagai bagian dari akhlak seorang muslim.
- Korelasi dengan Etika Bermedia Sosial
Di era digital, membuka aib seseorang menjadi sangat mudah melalui unggahan foto, video, rekaman percakapan, maupun penyebaran informasi pribadi tanpa izin. Banyak kasus di media sosial yang menyebabkan seseorang mengalami perundungan (cyberbullying), kehilangan pekerjaan, bahkan mengalami tekanan psikologis karena aibnya disebarluaskan kepada publik.
Implementasi hadis ini dalam etika bermedia sosial antara lain:
- Tidak menyebarkan foto, video, atau percakapan pribadi tanpa izin.
- Tidak membagikan kesalahan atau aib seseorang hanya untuk memperoleh perhatian atau meningkatkan jumlah tayangan.
- Menjaga kerahasiaan informasi pribadi yang dipercayakan kepada kita.
- Menghindari praktik doxing (menyebarkan data pribadi seseorang) dan mempermalukan orang lain di ruang digital.
- Mengedepankan nasihat secara pribadi apabila melihat kesalahan seseorang, bukan mempermalukannya di hadapan publik.
Dengan mengamalkan hadis ini, seorang muslim akan menjadi pengguna media sosial yang menjaga kehormatan orang lain. Media sosial tidak dijadikan sebagai sarana mempermalukan, menghakimi, atau mengeksploitasi kesalahan seseorang, melainkan menjadi tempat untuk saling menasihati dengan cara yang baik serta menjaga ukhuwah Islamiyah.