دَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنَا عُمَرُ بْنُ سُلَيْمَانَ مِنْ وَلَدِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَال سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ قَالَ خَرَجَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ مِنْ عِنْدِ مَرْوَانَ نِصْفَ النَّهَارِ قُلْنَا مَا بَعَثَ إِلَيْهِ فِي هَذِهِ السَّاعَةِ إِلَّا لِشَيْءٍ سَأَلَهُ عَنْهُ فَسَأَلْنَاهُ فَقَالَ نَعَمْ سَأَلَنَا عَنْ أَشْيَاءَ سَمِعْنَاهَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ
نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مِنَّا حَدِيثًا فَحَفِظَهُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ غَيْرَهُ فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ وَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيهٍ وَفِي الْبَاب عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ وَمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ وَجُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ وَأَبِي الدَّرْدَاءِ وَأَنَسٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ
رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ
Telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Ghailan telah menceritakan kepada kami Abu Dawud telah mengabarkan kepada kami Syu’bah telah mengabarkan kepada kami Umar bin Sulaiman dari kalangan anak-anak Umar bin al Khaththab, dia berkata; Saya mendengar Abdurrahman bin Aban bin Utsman menyampaikan hadis dari bapaknya, dia berkata; Zaid bin Tsabit keluar dari sisi Marwan di pertengahan hari, maka kami berkata; ‘tidaklah dia diutus di waktu seperti ini kecuali karena satu urusan yang akan di tanyakan kepadanya, ‘ maka kamipun bertanya kepadanya, dia menjawab; ‘ya, dia bertanya kepada kami tentang perkara-perkara yang kami dengan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Allah akan memperindah seseorang yang mendengar hadis dari kami, dia menghafalnya sehingga dia menyampaikannya kepada yang lainnya, bisa jadi orang yang mengusung fiqih menyampaikan kepada orang yang lebih faqih darinya, dan bisa jadi orang yang mengusung fiqih tidak termasuk orang yang faqih.” Dan pada bab lain, dari Abdullah bin Mas’ud, Muadz bin Jabal, Jubair bin Muth’im, Abu ad-Darda’, dan Anas. Abu Isa berkata; ‘Hadis Zaid bin Tsabit adalah hadis hasan.
- Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan keutamaan menjaga dan menyampaikan ilmu secara benar. Rasulullah ﷺ mendoakan kebaikan bagi orang yang mendengar ajaran beliau, kemudian menjaganya dan menyampaikannya kepada orang lain tanpa mengubah makna atau isi ajaran tersebut.
Hadis ini juga mengandung pesan bahwa penyampai informasi memiliki tanggung jawab untuk menjaga keakuratan informasi. Ilmu tidak boleh ditambah, dikurangi, atau dipelintir demi kepentingan tertentu. Sikap amanah dalam menyampaikan ilmu merupakan bagian dari akhlak seorang muslim.
- Korelasi dengan Etika Bermedia Sosial
Pada era digital, setiap pengguna media sosial dapat menjadi penyebar informasi hanya dengan menekan tombol bagikan atau teruskan. Hadis ini mengajarkan bahwa informasi yang dibagikan harus benar, utuh, dan tidak dipelintir.
Implementasi hadis ini dalam etika bermedia sosial antara lain:
- Menyampaikan hadis, ayat Al-Qur’an, dan informasi agama sesuai sumber yang sahih.
- Tidak memotong kutipan sehingga mengubah maknanya.
- Mencantumkan sumber ketika membagikan ilmu atau informasi.
- Menghindari penyebaran konten yang belum jelas keasliannya.
- Menggunakan media sosial sebagai sarana dakwah dan edukasi yang bertanggung jawab.
Dengan mengamalkan hadis ini, seorang muslim akan menjadi pengguna media sosial yang amanah dalam menyampaikan informasi. Ia tidak hanya mengejar banyaknya likes atau shares, tetapi juga menjaga keakuratan dan manfaat dari setiap konten yang dibagikan.