Hadis 13 : “Larangan Mengadu Domba”


و حَدَّثَنِي شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَسْمَاءَ الضُّبَعِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا مَهْدِيٌّ وَهُوَ ابْنُ مَيْمُونٍ حَدَّثَنَا وَاصِلٌ الْأَحْدَبُ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ حُذَيْفَةَ أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ رَجُلًا يَنُمُّ الْحَدِيثَ فَقَالَ حُذَيْفَةُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ نَمَّامٌ

رَوَاهُ  وَمُسْلِمٌ

Dan telah menceritakan kepada kami Syaiban bin Farukh dan Abdullah bin Muhammad bin Asma’ adl-Dluba’i keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Mahdi -yaitu Ibnu Maimun- telah menceritakan kepada kami Washil al-Ahdab dari Abu Wa’il dari Hudzaifah bahwa telah sampai kepadanya, bahwa seorang laki-laki mengadu domba suatu pembicaraan, maka Hudzaifah berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Tidak akan masuk surga orang yang suka mengadu domba’.”

(HR.Muslim)

  • Kandungan Hadis

Hadis ini menegaskan larangan keras terhadap perbuatan namimah, yaitu menyampaikan perkataan seseorang kepada orang lain dengan tujuan menimbulkan permusuhan, kebencian, atau perselisihan. Namimah termasuk dosa besar karena dapat merusak hubungan persaudaraan, menghancurkan kepercayaan, dan memecah belah masyarakat.

Islam mengajarkan agar setiap muslim menjadi pembawa kedamaian, bukan pembawa konflik. Oleh karena itu, setiap informasi yang diterima hendaknya tidak disampaikan apabila dapat memicu permusuhan atau menimbulkan fitnah. Sebaliknya, seorang muslim dianjurkan untuk menjaga rahasia, mendamaikan pihak yang berselisih, serta menyampaikan perkataan yang membawa manfaat.

Hadis ini juga mengingatkan bahwa lisan merupakan amanah yang harus dijaga. Setiap ucapan yang disampaikan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.

  • Korelasi dengan Etika Bermedia Sosial

Pada era digital, praktik namimah sering terjadi dalam berbagai bentuk, seperti menyebarkan tangkapan layar (screenshot) percakapan pribadi tanpa izin, meneruskan pesan yang dapat memicu konflik, mengedit potongan video agar menimbulkan kesalahpahaman, atau membagikan informasi yang memperkeruh hubungan antarindividu maupun kelompok.

Implementasi hadis ini dalam etika bermedia sosial antara lain:

  1. Tidak menyebarkan isi percakapan pribadi tanpa izin dari pihak yang bersangkutan.
  2. Tidak meneruskan berita atau unggahan yang bertujuan mengadu domba antarindividu atau kelompok.
  3. Menghindari penyebaran potongan video, rekaman suara, atau kutipan yang keluar dari konteks sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman.
  4. Menjaga kerahasiaan informasi yang bersifat pribadi dan tidak menyalahgunakan kepercayaan orang lain.
  5. Menggunakan media sosial untuk membangun persatuan, mempererat silaturahmi, dan menyelesaikan konflik dengan cara yang baik.

Dengan mengamalkan hadis ini, seorang muslim akan lebih berhati-hati dalam membagikan informasi di media sosial. Ia tidak akan menjadi penyebab munculnya konflik atau perpecahan, melainkan menjadi pribadi yang membawa kedamaian dan memperkuat ukhuwah. Sikap ini merupakan salah satu bentuk akhlak mulia yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya di era komunikasi digital.