B. Pengertian Menjaga Lisan
a. Pengertian Menjaga Lisan Secara Bahasa (Etimologi)
Istilah menjaga lisan dalam bahasa Arab dikenal dengan ḥifẓ al-lisān (حفظ اللسان). Istilah ini terdiri atas dua kata, yaitu ḥifẓ (حفظ) dan lisān (لسان).
Kata ḥifẓ berasal dari fi’il ḥafiẓa yaḥfaẓu (حفظ–يحفظ) yang berarti menjaga, memelihara, melindungi, mengawasi, atau mempertahankan sesuatu agar tetap berada dalam keadaan baik dan terhindar dari kerusakan. Dalam Mu’jam Maqāyīs al-Lughah, Ibnu Faris menjelaskan bahwa akar kata ḥifẓ menunjukkan makna dasar memelihara dan mencegah sesuatu dari kehilangan atau kerusakan.
Adapun kata lisān (لسان) secara bahasa berarti lidah, yaitu organ tubuh yang digunakan untuk berbicara. Namun dalam penggunaan bahasa Arab, kata lisān juga bermakna ucapan, perkataan, bahasa, atau cara seseorang berkomunikasi dengan orang lain.
Dengan demikian, secara etimologis ḥifẓ al-lisān berarti menjaga setiap ucapan, mengendalikan perkataan, dan memelihara lisan agar tidak digunakan untuk mengucapkan sesuatu yang buruk, sia-sia, atau merugikan diri sendiri maupun orang lain.
b. Pengertian Menjaga Lisan Secara Istilah (Terminologi)
Secara terminologis, menjaga lisan adalah upaya seorang muslim untuk mengendalikan setiap perkataan agar sesuai dengan ajaran Islam, yaitu hanya mengucapkan perkataan yang benar, baik, bermanfaat, dan tidak menyakiti orang lain, serta menghindari segala bentuk ucapan yang dilarang syariat seperti dusta, ghibah (menggunjing), fitnah, namimah (adu domba), mencaci, menghina, berkata kasar, dan menyebarkan berita tanpa tabayun (klarifikasi).
Dalam perspektif Islam, lisan merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Oleh karena itu, setiap perkataan seorang muslim harus didasarkan pada nilai kejujuran, kebijaksanaan, kesantunan, dan kemaslahatan.
Prinsip tersebut ditegaskan dalam firman Allah Swt.:
«مَا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ»
“Tidak ada suatu kata pun yang diucapkannya melainkan di sisinya ada malaikat pengawas yang selalu siap mencatat.” (QS. Qaf: 18).
Ayat ini menunjukkan bahwa setiap ucapan manusia, sekecil apa pun, berada dalam pengawasan Allah Swt. dan akan dicatat oleh malaikat. Karena itu, menjaga lisan merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus ibadah.
Selain Al-Qur’an, Rasulullah ﷺ juga memberikan pedoman yang sangat jelas mengenai pentingnya menjaga lisan. Beliau bersabda:
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Menurut Imam al-Nawawi dalam Syarh Ṣaḥīḥ Muslim, hadis tersebut merupakan salah satu kaidah besar dalam akhlak Islam. Seorang muslim diperintahkan untuk mempertimbangkan terlebih dahulu manfaat dan mudarat dari setiap perkataan. Apabila ucapan tersebut membawa manfaat, maka dianjurkan untuk mengucapkannya. Sebaliknya, apabila tidak mengandung manfaat atau bahkan berpotensi menimbulkan kerusakan, maka diam lebih utama.
Sementara itu, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fatḥ al-Bārī menjelaskan bahwa menjaga lisan bukan hanya menghindari perkataan haram, tetapi juga meninggalkan perkataan yang sia-sia (laghw) karena hal tersebut dapat mengurangi kesempurnaan akhlak seorang muslim.
Pendapat yang sama dikemukakan oleh Imam al-Ghazali dalam Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn. Menurut beliau, lisan merupakan salah satu anggota tubuh yang paling mudah menjerumuskan manusia ke dalam dosa. Oleh sebab itu, seorang muslim harus membiasakan diri untuk berbicara dengan penuh pertimbangan, karena banyak kerusakan dalam kehidupan bermula dari ucapan yang tidak dijaga.
Dalam konteks kehidupan modern, menjaga lisan tidak hanya terbatas pada komunikasi secara langsung, tetapi juga mencakup komunikasi melalui media digital seperti media sosial, aplikasi pesan instan, surat elektronik, dan berbagai platform komunikasi lainnya. Tulisan, komentar, unggahan, maupun pesan yang disampaikan melalui media digital memiliki hukum yang sama dengan ucapan lisan apabila mengandung unsur dusta, fitnah, ghibah, penghinaan, atau ujaran kebencian. Oleh karena itu, nilai-nilai menjaga lisan dalam hadis tetap relevan sebagai pedoman etika komunikasi di era digital.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa menjaga lisan adalah usaha sadar seorang muslim untuk mengendalikan setiap bentuk komunikasi, baik lisan maupun tulisan, agar senantiasa berada dalam koridor syariat Islam. Menjaga lisan tidak hanya berarti menghindari perkataan yang buruk, tetapi juga mengupayakan agar setiap ucapan memberikan manfaat, mendatangkan kebaikan, mempererat hubungan antarsesama, serta menjadi sarana menyebarkan nilai-nilai Islam yang raḥmatan lil-‘ālamīn.
Referensi (Perbaikan)
- Ibnu Faris. Mu’jam Maqāyīs al-Lughah. Beirut: Dār al-Fikr.
- Imam al-Nawawi. Syarh Ṣaḥīḥ Muslim. Beirut: Dār Iḥyā’ al-Turāth al-‘Arabī.
- Ibnu Hajar al-Asqalani. Fatḥ al-Bārī bi Syarh Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Beirut: Dār al-Ma’rifah.
- Imam al-Ghazali. Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
- Al-Qur’an Al-Karim, Surah Qaf ayat 18.
- Sahih al-Bukhari, Kitab al-Adab, Hadis No. 6018.
- Sahih Muslim, Kitab al-Iman, Hadis No. 47.