22. Larangan berbisik jika bertiga


حَدَّثَنَا عُثْمَانُ ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ ، عَنْ مَنْصُورٍ ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :

” إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً، فَلَا يَتَنَاجَى رَجُلَانِ دُونَ الْآخَرِ حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ ؛ أَجْلَ أَنْ يُحْزِنَهُ “.

Telah menceritakan kepada kami Utsman, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Manshur, dari Abu Wa’il, dari Abdullah (bin Mas’ud) radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

​”Jika kalian sedang bertiga, maka janganlah dua orang berbisik-bisik (berbicara rahasia) tanpa menyertakan orang yang ketiga, sampai kalian bercampur (bergabung) dengan orang banyak; karena hal tersebut dapat membuatnya sedih.”
(HR. Bukhari & Muslim)