3. Pengertian etika komunikasi


​C. Pengertian Etika Komunikasi

​a. Pengertian Etika Komunikasi Secara Bahasa (Etimologi)

​Istilah etika komunikasi terdiri atas dua kata, yaitu etika dan komunikasi.
​Kata etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu ethos (ἔθος), yang berarti kebiasaan, adat istiadat, watak, karakter, atau cara hidup yang menjadi pedoman seseorang dalam bertingkah laku. Dalam perkembangannya, etika dipahami sebagai ilmu yang membahas nilai-nilai moral mengenai baik dan buruknya suatu perbuatan manusia. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), etika diartikan sebagai ilmu tentang apa yang baik dan buruk, hak dan kewajiban moral, serta kumpulan asas atau nilai yang berkaitan dengan akhlak.

​Sementara itu, kata komunikasi berasal dari bahasa Latin communicatio, yang berakar dari kata communis yang berarti “sama”, “milik bersama”, atau “membangun kesamaan makna”. Dengan demikian, komunikasi merupakan proses penyampaian pesan, informasi, ide, gagasan, atau perasaan dari seseorang kepada orang lain dengan tujuan tercapainya kesamaan pemahaman.

​Secara etimologis, etika komunikasi dapat dipahami sebagai seperangkat nilai, norma, atau aturan moral yang menjadi pedoman seseorang dalam menyampaikan pesan kepada orang lain agar berlangsung secara benar, sopan, bertanggung jawab, dan menghormati martabat manusia.

​b. Pengertian Etika Komunikasi Secara Istilah (Terminologi)

​Secara terminologis, etika komunikasi adalah seperangkat prinsip moral yang mengatur bagaimana seseorang berkomunikasi secara jujur, santun, adil, bertanggung jawab, serta menghormati hak dan kehormatan orang lain. Etika komunikasi tidak hanya mengatur isi pesan, tetapi juga cara penyampaian, tujuan komunikasi, serta dampak yang ditimbulkan dari komunikasi tersebut.

​Dalam perspektif Islam, etika komunikasi merupakan bagian dari akhlak yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis Rasulullah ﷺ. Komunikasi tidak hanya dipandang sebagai aktivitas sosial, tetapi juga sebagai bentuk ibadah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Oleh karena itu, setiap ucapan maupun tulisan harus mengandung nilai kejujuran, kesantunan, kemaslahatan, dan menjauhi segala bentuk kebohongan, fitnah, ghibah, namimah, serta perkataan yang menyakiti orang lain.

​Al-Qur’an memberikan prinsip-prinsip dasar komunikasi melalui beberapa istilah (al-qaulan), di antaranya:
​Qaulan Sadīdan (قولًا سديدًا), yaitu perkataan yang benar, jujur, dan tepat (QS. Al-Ahzab: 70).
​Qaulan Ma’rūfan (قولًا معروفًا), yaitu perkataan yang baik, sopan, dan membawa manfaat (QS. An-Nisa: 5).
​Qaulan Karīman (قولًا كريمًا), yaitu perkataan yang mulia, khususnya kepada kedua orang tua (QS. Al-Isra: 23).
​Qaulan Layyinan (قولًا لينًا), yaitu perkataan yang lemah lembut, bahkan ketika menghadapi penguasa yang zalim seperti Fir’aun (QS. Thaha: 44).
​Qaulan Balīghan (قولًا بليغًا), yaitu perkataan yang jelas, efektif, membekas pada jiwa, dan mudah dipahami (QS. An-Nisa: 63).
​Qaulan Maysūran (قولًا ميسورًا), yaitu perkataan yang mudah diterima, menenangkan, lemah lembut, dan tidak menyakiti (QS. Al-Isra: 28).
​Prinsip-prinsip tersebut menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kualitas komunikasi, bukan hanya dari segi isi (konten), tetapi juga cara penyampaiannya (konteks).
​Hadis Rasulullah ﷺ juga menjadi dasar utama etika komunikasi. Salah satu hadis yang paling masyhur adalah:
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

​Menurut Imam al-Nawawi, hadis ini merupakan salah satu hadis pokok dalam pembinaan akhlak karena menjadi ukuran bagi seorang muslim dalam setiap bentuk komunikasi. Seseorang dianjurkan berbicara apabila ucapannya membawa manfaat, sedangkan apabila tidak membawa manfaat atau berpotensi menimbulkan kerusakan, maka diam lebih utama.

​Selanjutnya, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fatḥ al-Bārī menjelaskan bahwa hadis tersebut menunjukkan kewajiban seorang muslim untuk mempertimbangkan akibat dari setiap perkataan sebelum mengucapkannya. Hal ini karena setiap ucapan memiliki konsekuensi moral, sosial, bahkan hukum dalam Islam.
​Dalam konteks komunikasi modern, etika komunikasi tidak hanya berlaku pada percakapan secara langsung, tetapi juga mencakup komunikasi melalui media sosial, aplikasi percakapan, surat elektronik, maupun platform digital lainnya. Komentar, unggahan, pesan, maupun konten yang disebarkan di internet termasuk bagian dari komunikasi yang harus mengikuti prinsip-prinsip syariat Islam.

​Dengan demikian, etika komunikasi dalam Islam tidak hanya bertujuan menciptakan hubungan sosial yang harmonis, tetapi juga menjaga kehormatan manusia, mencegah konflik, menghindari penyebaran informasi yang salah (hoax), serta mewujudkan masyarakat yang saling menghormati dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi.

​Kesimpulan

​Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa etika komunikasi adalah seperangkat nilai moral yang mengatur perilaku seseorang dalam menyampaikan informasi, baik secara lisan maupun tulisan, agar dilakukan secara jujur, santun, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ajaran Islam. Etika komunikasi dalam Islam berlandaskan Al-Qur’an dan hadis, sehingga tidak hanya mengutamakan efektivitas komunikasi, tetapi juga memperhatikan nilai ibadah, akhlak, serta kemaslahatan bagi individu dan masyarakat.

​Referensi

  • Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
  • Indonesia. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring.
  • ​Onong Uchjana Effendy. Ilmu Komunikasi: Teori dan Praktik. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
  • ​Imam al-Nawawi. Syarh Ṣaḥīḥ Muslim. Beirut: Dār Iḥyā’ al-Turāth al-‘Arabī.
  • ​Ibnu Hajar al-Asqalani. Fatḥ al-Bārī bi Syarh Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Beirut: Dār al-Ma’rifah.
  • ​Burhanudin & Abdul Rahman Rojali. “Membangun Harmoni Kehidupan dengan Etika Komunikasi Islam.”
  • Dakwah: Jurnal Kajian Dakwah dan Kemasyarakatan, 2022.
  • ​Al-Qur’an Al-Karim, Surah An-Nisa ayat 5 dan 63; Surah Al-Isra ayat 23 dan 28; Surah Thaha ayat 44;
  • Surah Al-Ahzab ayat 70.
  • ​Sahih al-Bukhari, Hadis No. 6018; Sahih Muslim, Hadis No. 47.