حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ ، وَقُتَيْبَةُ ، وَابْنُ حُجْرٍ ، قَالُوا : حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ ، عَنِ الْعَلَاءِ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :
” أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ؟
” قَالُوا : اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ :
” ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ “. قِيلَ : أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ ؟ قَالَ : ” إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ “.
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub, Qutaibah, dan Ibnu Hujr, mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami Isma’il, dari Al-Ala’, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
”Tahukah kalian apa itu ghibah?”
Para sahabat menjawab: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.”
Beliau bersabda:
“Engkau membicarakan saudaramu tentang sesuatu yang tidak ia sukai.”
Lalu ada yang bertanya: “Bagaimana pendapatmu jika apa yang aku katakan itu memang benar-benar ada pada diri saudaraku?”
Beliau bersabda: “Jika apa yang engkau katakan itu memang benar ada padanya, maka engkau telah melakukan ghibah terhadapnya. Dan jika apa yang engkau katakan tidak ada padanya, maka engkau telah memfitnahnya (berbuat dusta atasnya).”
Hadis yang Anda cantumkan ini adalah salah satu hadis paling penting yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya (Bab Larangan Ghibah). Hadis ini merupakan undang-undang dasar dalam etika berbicara dan menjaga kehormatan orang lain dalam Islam.
- FIQH HADISNYA
1. Metode Pengajaran Nabi Lewat Pertanyaan
أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ؟ قَالُوا : اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ…
“Apakah kalian tahu apa itu ghibah (menggunjing)?” Mereka menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui”…
-
Seni Mendidik (Metode Dialogis): Secara Fiqhi Hadis, Nabi ﷺ memulai penjelasan bukan dengan mendikte, melainkan dengan melempar pertanyaan (At-Tasywiq). Tujuannya adalah untuk memancing rasa penasaran, memfokuskan pikiran para sahabat, dan agar definisi yang akan disampaikan setelahnya menancap kuat di dalam ingatan.
-
Adab Para Sahabat: Jawaban para sahabat “Allahu wa Rasuluhu A’lam” menunjukkan adab yang luar biasa tinggi dalam menuntut ilmu. Mereka tidak merasa sok tahu, melainkan mengembalikan otoritas ilmu kepada Allah dan Rasul-Nya demi mendapatkan penjelasan yang paling akurat.
2. Definisi Sejati Batasan Ghibah
…قَالَ : ” ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ “…
…Beliau bersabda: “Yaitu kamu membicarakan tentang saudaramu sesuatu yang tidak ia sukai.”
-
Hakikat Ghibah: Nabi ﷺ memangkas semua spekulasi dengan definisi yang sangat padat dan jelas. Membicarakan orang lain dengan hal yang ia benci (bima yakrah) adalah inti dari ghibah.
-
Cakupan yang Luas: Para ulama (seperti Imam An-Nawawi) menjelaskan bahwa kata “membicarakan” di sini tidak terbatas pada lisan saja. Hal itu mencakup tulisan di media sosial, isyarat tangan, kedipan mata yang mengejek, atau menirukan gaya jalan seseorang dengan maksud merendahkan. Objek yang dibicarakan pun luas: bisa berupa cacat fisiknya, pakaiannya, urusan agamanya, dunianya, bahkan karakter keluarganya.
-
Status Hukum: Melakukan ghibah hukumnya Haram secara mutlak dan dikategorikan sebagai dosa besar. Al-Qur’an menganalogikan pelaku ghibah seperti orang yang memakan daging bangkai saudaranya sendiri.
3. Jebakan Pembenaran: “Kan Memang Kenyataannya Begitu!”
…قِيلَ : أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ ؟ قَالَ : ” إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ “…
…Ditanyakan (oleh sahabat): “Bagaimana pendapatmu jika pada saudaraku itu memang benar ada apa yang aku ucapkan?” Beliau bersabda: “Jika padanya memang benar ada apa yang kamu ucapkan, maka itulah ghibah (yang sesungguhnya)…”
-
Meluruskan Salah Paham: Pertanyaan sahabat ini mewakili isi kepala banyak manusia hingga hari ini. Kita sering membela diri dengan berkata, “Saya tidak fitnah kok, kan memang dia aslinya begitu!”
-
Fokus Larangan: Fiqhi Hadis menegaskan di sinilah letak garis merahnya. Justru karena hal buruk itu nyata dan benar-benar ada pada diri orang tersebut, maka membicarakannya di belakang disebut ghibah. Islam melarang kita menyebarkan aib dan keburukan orang lain demi menjaga kehormatan sosial, kecuali dalam beberapa kondisi darurat yang diizinkan syariat (seperti dalam persidangan atau meminta fatwa).
4. Bahaya Dosa Berlipat: Buhtan (Fitnah/Tuduhan Palsu)
…وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ
“…dan jika tidak ada padanya apa yang kamu ucapkan, maka kamu telah melakukan buhtan (kebohongan besar/fitnah terhadapnya).”
-
Tingkatan Dosa Lisan: Nabi ﷺ membagi konsekuensi ucapan buruk di belakang orang lain menjadi dua level:
-
Jika ceritanya benar, dosanya adalah Ghibah.
-
Jika ceritanya salah/dibuat-buat, dosanya naik kelas menjadi Buhtan (Fitnah/Tuduhan Palsu).
-
-
Ngerinya Dosa Buhtan: Buhtan adalah kebohongan yang sengaja ditiupkan untuk menjatuhkan karakter seseorang. Dosanya jauh lebih besar daripada ghibah biasa karena mengandung unsur kedustaan dan pembunuhan karakter secara sepihak.
Pesan Utama:
Hadis ini mendidik kita untuk memiliki sensor lisan yang ketat. Urusan orang lain bukanlah konsumsi obrolan kita. Hadis ini mengajarkan sebuah prinsip emas: jika kita tidak bisa membantu memperbaiki aib saudara kita secara langsung, maka minimal, jangan jadikan aibnya sebagai bahan hiburan dan obrolan di belakangnya.