Hadis 9


حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ ، وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ الْهَمْدَانِيُّ – وَاللَّفْظُ لِيَحْيَى – قَالَ يَحْيَى : أَخْبَرَنَا، وَقَالَ الْآخَرَانِ : حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ ، عَنِ الْأَعْمَشِ ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :

” مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا ؛ نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ. وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ ؛ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ. وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا ؛ سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ. وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ. وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ. وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ، وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ ؛ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ. وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ ؛ لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ “.

​(… ) حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ ، حَدَّثَنَا أَبِي ح وَحَدَّثَنَاهُ نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ ، حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ ، قَالَا : حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ ، حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ ، وَفِي حَدِيثِ أَبِي أُسَامَةَ : حَدَّثَنَا أَبُو صَالِحٍ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، بِمِثْلِ حَدِيثِ أَبِي مُعَاوِيَةَ، لَيْسَ فِيهِ ذِكْرُ التَّيْسِيرِ عَلَى الْمُعْسِرِ.

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya At-Tamimi, Abu Bakar bin Abi Syaibah, dan Muhammad bin al-‘Ala’ al-Hamdani—dan lafal ini milik Yahya—Yahya berkata: “Telah mengabarkan kepada kami”, sedangkan dua orang lainnya berkata: “Telah menceritakan kepada kami” Abu Mu’awiyah, dari al-A’masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

​”Barangsiapa yang melapangkan satu kesulitan dunia seorang mukmin, maka Allah akan melapangkan baginya satu kesulitan di hari kiamat.
​Barangsiapa yang memberi kemudahan bagi orang yang sedang kesulitan (ekonomi/utang), maka Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan di akhirat.
​Barangsiapa yang menutupi (aib) seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba tersebut mau menolong saudaranya.
​Barangsiapa yang menempuh suatu jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.
​Dan tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah (masjid) untuk membaca Kitabullah dan saling mempelajarinya di antara mereka, melainkan akan turun kepada mereka ketenangan (sakinah), mereka akan diliputi oleh rahmat, dikelilingi oleh para malaikat, dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di hadapan makhluk-makhluk yang ada di sisi-Nya.
​Barangsiapa yang lambat amalnya, maka nasabnya (garis keturunannya) tidak akan bisa mempercepatnya.”
​(Jalur Periwayatan Lain): Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair, telah menceritakan kepada kami ayahku.

(Dalam jalur lain) Dan telah menceritakan kepada kami Nashr bin ‘Ali al-Jahdhami, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah; keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami al-A’masy, telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair, dari Abu Shalih. Dan dalam hadis Abu Usamah disebutkan: Telah menceritakan kepada kami Abu Shalih, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang semisal dengan hadis Abu Mu’awiyah, hanya saja di dalamnya tidak disebutkan tentang (keutamaan) memberi kemudahan bagi orang yang sedang kesulitan.

Hadis raksasa yang Anda cantumkan ini adalah salah satu hadis paling komprehensif dalam kitab Shahih Muslim (Kitab Adz-Dzikr wa Ad-Du’a). Hadis ini merangkum kaidah-kaidah besar tentang solidaritas sosial, keutamaan ilmu, adab majelis, hingga prinsip keadilan di akhirat.

  • FIQH HADISNYA
1. Pahala Menolong Kesulitan Sesama

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا ؛ نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ.

“Siapa yang melapangkan satu kesulitan seorang mukmin dari kesulitan-kesulitan dunia, maka Allah akan melapangkan darinya satu kesulitan dari kesulitan-kesulitan Hari Kiamat.”

  • Hukum Balasan yang Setimpal (Al-Jaza’ min Jinsil ‘Amal): Secara Fiqhi Hadis, teks ini menggunakan kaidah universal: Balasan yang Allah berikan jenisnya akan sama dengan amal yang kita lakukan. Kata Kurbah berarti kesulitan yang sangat berat hingga membuat sesak napas/dada.

  • Investasi Akhirat yang Epik: Perhatikan perbandingannya. Anda menolong kesulitan dunia (yang sifatnya sementara dan kecil), namun Allah membalasnya dengan melapangkan kesulitan Hari Kiamat (yang sangat dahsyat dan abadi). Menolong sesama di sini bisa berupa bantuan finansial, tenaga, pikiran, atau sekadar menjadi pendengar yang baik untuk meringankan beban mental saudara kita.

2. Kemudahan bagi Orang yang Terlilit Utang

وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ ؛ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ.

“Dan siapa yang memberi kemudahan kepada orang yang sedang kesulitan (utang), maka Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat.”

  • Fikih Muamalah (Utang Piutang): Kata Mu’sir ditujukan bagi orang yang memiliki utang dan benar-benar tidak mampu membayarnya karena miskin. Memberi kemudahan (Yassara) memiliki dua bentuk hukum fikih:

    1. Memberi kelonggaran waktu sampai ia mampu membayar (ini hukumnya Wajib berdasarkan QS. Al-Baqarah: 280).

    2. Memotong atau memutihkan (mengikhlaskan) sebagian atau seluruh utangnya (ini hukumnya Sunnah Afdhaliyah/sangat utama).

  • Balasan Ganda: Orang yang tidak mempersulit orang miskin dalam urusan hak harta, akan dipermudah jalannya oleh Allah di dua alam sekaligus: dunia dan akhirat.

3. Menutup Aib Sesama Muslim

وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا ؛ سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ.

“Dan siapa yang menutupi (aib) seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat.”

  • Larangan Menyebarkan Spill Aib: Fiqhi Hadis ini melarang keras perilaku ghibah, mengumbar privasi, atau memviralkan kesalahan pribadi orang lain. Menutupi aib di sini berlaku untuk muslim yang pada dasarnya orang baik namun khilaf melakukan dosa secara sembunyi-sembunyi.

  • Pengecualian Hukum: Para ulama menjelaskan bahwa menutupi aib tidak berlaku bagi pelaku kriminal terang-terangan yang merugikan publik (seperti koruptor, penipu, pembegal). Mereka justru harus dilaporkan ke pihak berwajib demi menegakkan keadilan dan melindungi masyarakat.

4. Garansi Pertolongan Allah

وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ.

“Dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba tersebut mau menolong saudaranya.”

  • Sebab Turunnya Pertolongan: Jika kita ingin urusan kita dilancarkan dan ditolong oleh Allah, rumusnya sederhana: jadilah pelayan bagi kebutuhan orang lain. Kalimat ini adalah jaminan mutlak dari Nabi ﷺ bahwa energi dan waktu yang kita habiskan untuk membantu orang lain tidak akan pernah sia-sia, karena langsung diganti oleh pertolongan Allah.

5. Jalan Pintas Menuju Surga lewat Ilmu

وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ.

“Dan siapa yang menempuh suatu jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.”

  • Dua Makna Menempuh Jalan (Salaka Thariqan):

    1. Secara Fisik: Berjalan kaki, naik kendaraan, atau meluangkan waktu pergi ke majelis ilmu, universitas, dan pesantren.

    2. Secara Maknawi: Metode belajar, membaca buku, menghafal, meneliti, atau mendengarkan kajian bermanfaat secara digital.

  • Hubungan Ilmu dan Surga: Ilmu (khususnya ilmu agama) mendidik kita tahu mana yang halal dan haram, serta bagaimana cara beribadah dengan benar. Tanpa ilmu, seseorang rentan tersesat dalam amalannya. Oleh karena itu, aktivitas menuntut ilmu dinilai sebagai fasilitas kemudahan untuk melangkah ke surga.

6. Empat Keberkahan Majelis Al-Qur’an

وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ، وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ…

“Dan tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah dari rumah-rumah Allah (masjid) sambil membaca Kitabullah dan saling mempelajarinya di antara mereka…”

  • Definisi Tadarus Sejati: Yatadarasunahu artinya bukan sekadar membaca bergantian tanpa makna, melainkan mengkaji isi, memahami tafsir, dan mendalami hukum-hukum Al-Qur’an.

  • Empat Bonus Langit: Jika syarat di atas terpenuhi, Allah memberikan paket empat kemuliaan instan:

    1. …إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ (Turunnya ketenangan batin yang luar biasa).

    2. وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ (Dilingkupi oleh kasih sayang Allah).

    3. وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ (Dikerumuni dan didoakan oleh para malaikat).

    4. وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ (Nama-nama mereka dibanggakan oleh Allah di hadapan makhluk-makhluk suci di langit).

7. Amalan vs Garis Keturunan (Nasab)

وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ ؛ لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ.

“Dan siapa yang lambat amalnya, maka nasabnya (garis keturunannya) tidak akan bisa mempercepatnya.”

  • Prinsip Keadilan Hakiki: Ini adalah kalimat penutup yang sangat menohok ego manusia. Secara Fiqhi Hadis, Nabi ﷺ menegaskan bahwa di akhirat kelak, pangkat dunia, nama besar keluarga, atau status sebagai keturunan orang mulia (bahkan keturunan Nabi sekalipun) tidak akan laku jika amal saleh pribadi kita kosong/sedikit.

  • Tiket Masing-Masing: Seseorang tidak bisa masuk surga hanya dengan “menumpang” kesalehan orang tuanya. Setiap manusia bertanggung jawab penuh atas raport amalnya sendiri.

8. Kejelian Catatan Sanad di Akhir Teks

(… ) حَدَّثَنَا مُمَحَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ… لَيْسَ فِيهِ ذِكْرُ التَّيْسِيرِ عَلَى الْمُعْسِرِ.

“Muhammad bin Abdullah bin Numair menceritakan kepada kami… (hadisnya mirip) hanya saja di dalam riwayat Abu Usamah tidak disebutkan kalimat tentang memberi kemudahan bagi orang yang kesulitan utang.”

  • Kejujuran Ilmiah Imam Muslim: Bagian akhir ini adalah bukti luar biasa dari disiplin ilmu hadis. Imam Muslim ingin menyampaikan bahwa beliau mengoleksi hadis ini dari beberapa jalur guru. Ada jalur yang teksnya lengkap (seperti riwayat Abu Muawiyah), dan ada jalur guru lain (Abu Usamah) yang kalimat “memberi kemudahan orang terlilit utang” terlewat/tidak terucap.

  • Nilai Fiqhi Sanad: Imam Muslim sengaja menerangkan perbedaan ini agar tidak ada manipulasi teks. Ini mengajarkan kepada kita tentang pentingnya amanah ilmiah, akurasi data, dan kejujuran dalam menyampaikan informasi tanpa ditambah-tambah atau dikurangi sedikit pun.