حَدَّثَنِي سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ ، حَدَّثَنِي حَفْصُ بْنُ مَيْسَرَةَ ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ ، أَنَّ عَبْدَ الْمَلِكِ بْنَ مَرْوَانَ بَعَثَ إِلَى أُمِّ الدَّرْدَاءِ بِأَنْجَادٍ مِنْ عِنْدِهِ، فَلَمَّا أَنْ كَانَ ذَاتَ لَيْلَةٍ قَامَ عَبْدُ الْمَلِكِ مِنَ اللَّيْلِ فَدَعَا خَادِمَهُ، فَكَأَنَّهُ أَبْطَأَ عَلَيْهِ، فَلَعَنَهُ، فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَتْ لَهُ أُمُّ الدَّرْدَاءِ : سَمِعْتُكَ اللَّيْلَةَ لَعَنْتَ خَادِمَكَ حِينَ دَعَوْتَهُ، فَقَالَتْ : سَمِعْتُ أَبَا الدَّرْدَاءِ يَقُولُ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
” لَا يَكُونُ اللَّعَّانُونَ شُفَعَاءَ وَلَا شُهَدَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “.
(… ) حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ ، وَأَبُو غَسَّانَ الْمِسْمَعِيُّ ، وَعَاصِمُ بْنُ النَّضْرِ التَّيْمِيُّ ، قَالُوا : حَدَّثَنَا مُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ ح وَحَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ ، كِلَاهُمَا عَنْ مَعْمَرٍ ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ ، فِي هَذَا الْإِسْنَادِ بِمِثْلِ مَعْنَى حَدِيثِ حَفْصِ بْنِ مَيْسَرَةَ.
Telah menceritakan kepadaku Suwaid bin Sa’id, telah menceritakan kepadaku Hafsh bin Maisarah, dari Zaid bin Aslam, bahwasanya (Khalifah) Abdul Malik bin Marwan mengirimkan perabot/permadani dari sisinya kepada Ummu ad-Darda’.
Hingga pada suatu malam, Abdul Malik bangun di tengah malam lalu memanggil pelayannya, namun tampaknya si pelayan agak lambat datang kepadanya, sehingga ia pun melaknat pelayan tersebut.
Ketika pagi hari tiba, Ummu ad-Darda’ berkata kepadanya: “Aku mendengarmu tadi malam melaknat pelayanmu saat engkau memanggilnya.” Lalu Ummu ad-Darda’ berkata: “Aku mendengar Abu ad-Darda’ berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
”Orang-orang yang suka melaknat tidak akan dapat memberikan syafaat dan tidak pula bisa menjadi saksi pada hari kiamat kelak.”
(Jalur Periwayatan Lain): Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah, Abu Ghassan Al-Misma’i, dan ‘Ashim bin An-Nadhr At-Taimi, mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami Mu’tamir bin Sulaiman. (Dalam jalur lain) Dan telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim, telah mengabarkan kepada kami Abdurrazzaq; keduanya dari Ma’mar, dari Zaid bin Aslam, dalam sanad ini dengan makna yang semisal dengan hadis Hafsh bin Maisarah.
Atsar dan hadis yang Anda cantumkan ini berasal dari Shahih Muslim (Kitab Al-Birr wa As-Shilah wa Al-Adab, Bab Larangan Melaknat). Kisah ini menyajikan sebuah visualisasi nyata tentang bagaimana potret penegakan akhlak di masa tabi’in—di mana seorang ulama wanita tidak gentar memberikan nasihat kepada penguasa tertinggi demi menyelamatkannya dari bahaya lisan.
- FIQH HADISNYA
1. Konteks Sejarah dan Kedekatan Ulama dengan Penguasa
أَنَّ عَبْدُ الْمَلِكِ بْنَ مَرْوَانَ بَعَثَ إِلَى أُمِّ الدَّرْدَاءِ بِأَنْجَادٍ مِنْ عِنْدِهِ…
“Bahwa Abdul Malik bin Marwan (sang Khalifah) pernah mengirimkan perabot/pembantu (sebagai hadiah) dari sisinya kepada Ummu Ad-Darda’…”
-
Fikih Hubungan: Secara Fiqhi Hadis, potongan kalimat ini memperlihatkan tingginya kedudukan Ummu Ad-Darda’ (Hujaimah, seorang ulama wanita tabi’in terkemuka) di mata penguasa Dinasti Umayyah, Khalifah Abdul Malik bin Marwan. Khalifah sangat menghormati kapasitas keilmuannya hingga rutin mengirimkan hadiah atau barang-barang keperluan rumah tangga (Anjad).
-
Independensi Ulama: Kedekatan ini tidak membuat Ummu Ad-Darda’ kehilangan independensinya. Beliau menerima hadiah sebagai bentuk jalinan hubungan baik, namun tetap memegang fungsi kontrol sosial dan agama atas diri sang Khalifah.
2. Spontanitas Lisan Saat Marah dan Teguran yang Santun
…فَلَمَّا أَنْ كَانَ ذَاتَ لَيْلَةٍ قَامَ عَبْدُ الْمَلِكِ مِنَ اللَّيْلِ فَدَعَا خَادِمَهُ، فَكَأَنَّهُ أَبْطَأَ عَلَيْهِ، فَلَعَنَهُ، فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَتْ لَهُ أُمُّ الدَّرْدَاءِ : سَمِعْتُكَ اللَّيْلَةَ لَعَنْتَ خَادِمَكَ حِينَ دَعَوْتَهُ…
“…Maka ketika pada suatu malam, Abdul Malik bangun malam lalu memanggil pembantunya. Rupanya si pembantu agak lambat datang, lalu Abdul Malik melaknatnya. Ketika pagi hari, Ummu Ad-Darda’ berkata kepadanya: ‘Aku mendengarmu tadi malam melaknat pembantumu saat kamu memanggilnya’…”
-
Ujian Lisan Saat Jengkel: Peristiwa ini menunjukkan tabiat manusiawi yang bisa menimpa siapa saja, bahkan seorang pemimpin besar. Ketika pelayanan pembantu lambat (abtha’a), ego dan kemarahan memicu lisan untuk mengobral kata laknat secara spontan.
-
Metode Amar Ma’ruf Nahi Munkar: Ummu Ad-Darda’ memberikan teladan luar biasa dalam menegur penguasa. Beliau tidak menghardik di depan umum, melainkan menunggu waktu pagi yang tenang (Asbaha), lalu mengonfirmasi apa yang beliau dengar sendiri secara langsung tanpa perantara gosip, demi menjaga wibawa sang pemimpin sekaligus meluruskan kesalahannya.
3. Ancaman Berat bagi Tukang Melaknat di Hari Kiamat
…فَقَالَتْ : سَمِعْتُ أَبَا الدَّرْدَاءِ يَقُولُ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” لَا يَكُونُ اللَّعَّانُونَ شُفَعَاءَ وَلَا شُهَدَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “.
“…Lalu Ummu Ad-Darda’ berkata: ‘Aku mendengar Abu Ad-Darda’ berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: Orang-orang yang suka melaknat tidak akan dapat menjadi pemberi syafaat dan tidak pula menjadi saksi pada Hari Kiamat’.”
Ini adalah inti hukum (Matan) dari hadis tersebut. Nabi ﷺ memberikan sanksi sosial-spiritual yang sangat mengerikan di akhirat bagi mereka yang lisannya hobi mengutuk (Al-La’anun):
-
Kehilangan Hak Memberi Syafaat (Syufa’a’): Di hari kiamat, para nabi, syuhada, dan orang-orang saleh diberi otoritas oleh Allah untuk memberikan syafaat (pertolongan) kepada kerabat atau sesama muslim agar selamat dari neraka. Namun, orang yang gemar melaknat di dunia akan dicabut hak istimewa ini. Bagaimana mungkin orang yang di dunia hobi mendoakan orang lain jauh dari rahmat Allah (arti laknat) bisa menjadi penolong bagi orang lain di akhirat?
-
Kehilangan Hak Menjadi Saksi (Syuhada’): Umat Islam didesain untuk menjadi saksi atas umat-umat terdahulu di hadapan Allah. Orang yang gemar melaknat dinilai cacat kredibilitas spiritualnya, sehingga persaksiannya ditolak di mahkamah agung akhirat. Sebagian ulama juga menafsirkan Syuhada’ di sini berarti mati syahid; artinya mereka terhalang dari kemuliaan meninggal dalam kondisi syahid.
4. Fikih Sanad Shahih Muslim dan Kekuatan Jalur Riwayat
حَدَّثَنِي سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ… ح وَحَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ… فِي هَذَا الْإِسْنَادِ بِمِثْلِ مَعْنَى حَدِيثِ حَفْصِ بْنِ مَيْسَرَةَ.
“Suwaid bin Sa’id menceritakan kepadaku… (huruf ‘ha’ sebagai tanda peralihan sanad) …dan Ishaq bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami… dalam sanad ini dengan makna yang serupa dengan hadis Hafsh bin Maisarah.”
-
Akurasi Metodologi Imam Muslim: Imam Muslim terkenal dengan ketatnya komparasi teks. Penggunaan huruf ح (Tahwil) menunjukkan perpindahan dari satu jalur guru ke jalur guru lainnya (dari Suwaid ke Ishaq bin Ibrahim) untuk menguji konsistensi hafalan para perawi.
-
Penguat Riwayat Suwaid bin Sa’id: Dalam ilmu rijalul hadis, perawi Suwaid bin Sa’id dinilai oleh sebagian kritikus hadis memiliki beberapa riwayat yang longgar di masa tuanya. Namun, kecerdasan Imam Muslim di sini adalah menyandingkan (Mutaba’ah) riwayat Suwaid dengan jalur raksasa yang sangat kokoh, yaitu Ishaq bin Ibrahim (Ibnu Rahawayh) dari Abdurrazzaq As-San’ani (penulis kitab Mushannaf). Kesamaan makna (Bimitsli ma’na) dari jalur-jalur kuat ini menepis segala keraguan dan memastikan hadis ini berada pada puncak derajat Shahih.
Pesan Utama:
Jika seorang Khalifah/pemimpin dunia saja bisa terancam kehilangan kedudukan mulianya di akhirat hanya karena melaknat pembantunya yang lambat bekerja, maka bagaimana dengan kita? Hadis ini adalah peringatan keras agar kita tidak mudah mengobral sumpah serapah, kutukan, atau kalimat “laknat” kepada anak, pasangan, bawahan di kantor, maupun kepada orang-orang yang tidak sejalan dengan kita di media sosial. Jagalah lisan, karena ia bisa mencabut hak kita untuk menjadi penyelamat bagi orang-orang yang kita cintai di akhirat kelak.