Hadis 22


حَدَّثَنَا عُثْمَانُ ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ ، عَنْ مَنْصُورٍ ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :

” إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً، فَلَا يَتَنَاجَى رَجُلَانِ دُونَ الْآخَرِ حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ ؛ أَجْلَ أَنْ يُحْزِنَهُ “.

Telah menceritakan kepada kami Utsman, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Manshur, dari Abu Wa’il, dari Abdullah (bin Mas’ud) radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

​”Jika kalian sedang bertiga, maka janganlah dua orang berbisik-bisik (berbicara rahasia) tanpa menyertakan orang yang ketiga, sampai kalian bercampur (bergabung) dengan orang banyak; karena hal tersebut dapat membuatnya sedih.”
(HR. Bukhari & Muslim)

Hadis yang Anda cantumkan ini merupakan salah satu bukti keagungan syariat Islam dalam mengatur etika berkomunikasi, psikologi sosial, dan penjagaan perasaan antarmanusia. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari (dan juga Imam Muslim) dalam kitab Shahih-nya (Bab Larangan Dua Orang Berbisik-bisik dengan Meninggalkan Orang Ketiga).

  • FIQH HADISNYA
1. Batasan Hukum Berbisik-bisik (An-Najwa)

إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً، فَلَا يَتَنَاجَى رَجُلَانِ دُونَ الْآخَرِ…

“Jika kalian sedang bertiga, maka janganlah dua orang di antara kalian berbisik-bisik (berbicara rahasia) tanpa menyertakan orang yang lain…”

  • Fikih Larangan (Nahi): Secara Fiqhi Hadis, kata Falaa Yatanajaa (janganlah berbisik) di sini mengandung hukum Haram menurut mayoritas ulama, dan sebagian ulama lainnya memakruhkan secara keras (Makruh Tahrim). Larangan ini berlaku mutlak dalam kondisi sebuah majelis atau perkumpulan kecil yang hanya berisi tiga orang saja.

  • Perluasan Makna Kontemporer: Para ulama menjelaskan bahwa “berbisik” di sini tidak terbatas pada volume suara yang dikecilkan saja. Larangan ini juga mencakup:

    1. Dua orang berbicara menggunakan bahasa daerah/asing yang tidak dipahami oleh orang ketiga.

    2. Dua orang asyik bermain HP dan saling bertukar pesan rahasia di hadapan orang ketiga yang dicuekin.

    3. Menggunakan kode-kode isyarat tertentu yang sengaja mengeksklusi orang ketiga.

2. Syarat Bolehnya Berbicara Rahasia

…حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ…

“…sampai kalian bercampur (bergabung) dengan orang banyak…”

  • Hilangnya Sebab Hukum (Illat): Mengapa jika sudah berada di keramaian atau jumlah orangnya lebih dari tiga (misalnya berempat atau berlima) tindakan berbisik itu diperbolehkan? Karena ketika jumlah orang sudah banyak, orang ketiga tidak akan merasa terasing, terabaikan, atau dicurigai. Ia masih memiliki teman lain untuk diajak mengobrol.

  • Pengecualian Hukum: Jika dalam kelompok bertiga itu, dua orang meminta izin terlebih dahulu kepada orang ketiga dengan cara yang sopan, dan orang ketiga mengizinkannya dengan ridha, maka hukum keharamannya gugur karena hak perasaan orang ketiga telah dihormati.

3. Alasan Psikologis di Balik Hukum Syariat

…أَجْلَ أَنْ يُحْزِنَهُ “.

“…karena hal tersebut dapat membuatnya sedih.”

  • Fikih Perlindungan Emosi: Bagian akhir hadis ini adalah hal yang sangat menakjubkan. Nabi ﷺ secara eksplisit menyebutkan Illat (alasan) hukumnya: Ajli an yuhzinahu (agar tidak membuatnya sedih/sakit hati). Islam adalah agama yang sangat humanis. Menjaga kesehatan mental dan perasaan seorang muslim dari rasa sedih, minder, atau merasa tidak dihargai adalah sebuah kewajiban syariat.

  • Pencegahan Bisikan Setan: Ketika dua orang asyik berbisik-bisik di depan satu orang, setan akan dengan sangat mudah meniupkan was-was ke dalam dada orang ketiga tersebut. Ia akan berpikir: “Apakah mereka sedang membicarakan kejelekanku?”, “Apakah mereka sedang merencanakan hal buruk kepadaku?”, atau “Apakah aku tidak selevel dengan mereka sehingga aku disisihkan?”. Tindakan mengeksklusi orang ini bisa merusak ukhuwah dan menanamkan benih permusuhan.

4. Catatan Metodologi Sanad Kufah

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ ، عَنْ مَنْصُورٍ ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ…

“Utsman menceritakan kepada kami, Jarir menceritakan kepada kami, dari Manshur, dari Abi Wa’il, dari Abdullah…”

  • Sanad Emas Kota Kufah: Silsilah perawi hadis ini memiliki karakteristik geografi yang unik; semuanya merupakan ulama-ulama raksasa dari kota Kufah (Irak). Utsman (Ibnu Abi Syaibah, penulis kitab Al-Mushannaf) menerima hadis dari Jarir bin Abdul Hamid, dari Manshur bin Al-Mu’tamir, dari Abu Wa’il (Syaqiq bin Salamah, seorang tabi’in senior bertaraf internasional).

  • Akurasi Transmisi Tertinggi: Jalur Manshur dari Abu Wa’il dari sahabat Abdullah bin Mas’ud adalah salah satu jalur paling otentik di dunia hadis (Ashahhul Asanid). Kedisiplinan ingatan para ulama Kufah ini menjamin teks hadis ini tersampaikan kepada Imam Bukhari dengan tingkat akurasi yang mutlak, tanpa ada keraguan.

Pesan Utama:

Hadis ini mendidik kita untuk memiliki kepekaan sosial (social awareness) dan empati yang tinggi. Islam melarang kita menjadi pribadi yang egois dalam bergaul. Jangan pernah membuat seseorang merasa terasing atau tersisih di dalam sebuah tongkrongan atau majelis hanya demi memuaskan urusan rahasia kita, karena senyuman dan kenyamanan hati saudara kita adalah prioritas yang sangat dijunjung tinggi dalam syariat ini.