Hadis 23


حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ ، حَدَّثَنَا دَاوُدُ – يَعْنِي ابْنَ قَيْسٍ – عَنْ أَبِي سَعِيدٍ مَوْلَى عَامِرِ بْنِ كُرَيْزٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :

” لَا تَحَاسَدُوا، وَلَا تَنَاجَشُوا ، وَلَا تَبَاغَضُوا، وَلَا تَدَابَرُوا ، وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا، الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ ؛ لَا يَظْلِمُهُ، وَلَا يَخْذُلُهُ ، وَلَا يَحْقِرُهُ، التَّقْوَى هَاهُنَا – وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ – بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ ؛ دَمُهُ، وَمَالُهُ، وَعِرْضُهُ “.

حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ سَرْحٍ ، حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ ، عَنْ أُسَامَةَ – وَهُوَ ابْنُ زَيْدٍ – أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَعِيدٍ مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَامِرِ بْنِ كُرَيْزٍ يَقُولُ : سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ ، يَقُولُ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَذَكَرَ نَحْوَ حَدِيثِ دَاوُدَ، وَزَادَ وَنَقَصَ، وَمِمَّا زَادَ فِيهِ :

” إِنَّ اللَّهَ لَا يَنْظُرُ إِلَى أَجْسَادِكُمْ، وَلَا إِلَى صُوَرِكُمْ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ “.وَأَشَارَ بِأَصَابِعِهِ إِلَى صَدْرِهِ.

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah bin Qa’nab, telah menceritakan kepada kami Daud (yaitu Ibnu Qais), dari Abu Sa’id (bekas budak Amir bin Kuraiz), dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

​”Janganlah kalian saling mendengki, janganlah kalian saling melakukan tanajasy (menawar barang untuk menipu pembeli lain), janganlah kalian saling membenci, janganlah kalian saling membelakangi (memutus silaturahmi), dan janganlah sebagian kalian menjual di atas jualan sebagian yang lain. Dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.
​Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain; tidak boleh ia menzaliminya, tidak boleh menelantarkannya (tidak menolongnya), dan tidak boleh merendahkannya. Takwa itu ada di sini” —beliau memberi isyarat ke dadanya sebanyak tiga kali— “Cukuplah seseorang dikatakan buruk jika ia merendahkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim bagi muslim lainnya adalah haram: darahnya, hartanya, dan kehormatannya.”

Telah menceritakan kepadaku Abu At-Tahir Ahmad bin ‘Amr bin Sarh, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, dari Usamah (yaitu Ibnu Zaid), bahwasanya ia mendengar Abu Sa’id (bekas budak Abdullah bin Amir bin Kuraiz) berkata: Aku mendengar Abu Hurairah berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

lalu ia menyebutkan hadis yang semisal dengan hadis Daud, dengan ada sedikit tambahan dan pengurangan. Di antara tambahan di dalamnya adalah: Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada tubuh-tubuh kalian dan tidak pula kepada rupa (wajah) kalian, tetapi Dia melihat kepada hati-hati kalian.” dan beliau memberikan isyarat dengan jari-jarinya ke dadanya.
(HR. Muslim)

Hadis yang Anda cantumkan ini adalah salah satu pilar utama moralitas, keadilan, dan persaudaraan (ukhuwah) dalam Islam. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya (Kitab Al-Birr wa As-Shilah wa Al-Adab), hadis ini merangkum aturan-aturan ketat untuk menjaga keharmonisan masyarakat, baik dari sisi psikologis, ekonomi, maupun fisik.

  • FIQH HADISNYA
1. Lima Larangan Perusak Harmoni Sosial dan Ekonomi

لَا تَحَاسَدُوا، وَلَا تَنَاجَشُوا ، وَلَا تَبَاغَضُوا، وَلَا تَدَابَرُوا ، وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ…

“Janganlah kalian saling mendengki, janganlah saling melakukan najas (rekayasa pasar), janganlah saling membenci, janganlah saling membelakangi (memutus hubungan), dan janganlah sebagian kalian menjual di atas penjualan sebagian yang lain…”

Nabi ﷺ membuka hadis ini dengan melarang lima penyakit hati dan muamalah yang paling sering merusak tatanan sosial:

  • Hasad (Dengki): Membenci nikmat yang ada pada orang lain dan berharap nikmat itu hilang darinya. Ini adalah racun pertama pembunuh persaudaraan.

  • Najasy (Rekayasa Harga): Dalam dunia dagang, Najasy adalah praktik curang di mana seseorang berpura-pura menawar barang dengan harga tinggi agar pembeli asli tertipu dan membeli dengan harga mahal, padahal orang tersebut tidak berniat membelinya. Hukumnya Haram karena merusak keadilan pasar.

  • Tabaghud & Tadabur: Saling membenci dan saling membelakangi (boikot/mendiamkan). Islam membatasi mogok bicara sesama muslim maksimal hanya 3 hari.

  • Menjual di Atas Penjualan Saudara: Contohnya, ketika si A sedang bertransaksi membeli barang dari si B seharga 100 ribu, tiba-tiba si C datang menyela dan berkata kepada si A, “Batalkan saja, beli di saya cuma 80 ribu dengan barang yang sama.” Tindakan ini haram karena menyakiti hati sesama pedagang dan memicu permusuhan.

2. Proklamasi Persaudaraan dan Tiga Hak Dasar Muslim

…وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوانًا، الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ ؛ لَا يَظْلِمُهُ، وَلَا يَخْذُلُهُ ، وَلَا يَحْقِرُهُ…

“…dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain; dia tidak boleh menzaliminya, tidak boleh menelantarkannya (saat butuh pertolongan), dan tidak boleh menghinanya…”

  • Anti-Kezaliman & Anti-Sikap Apatis: Seorang muslim sejati dilarang bersikap apatis atau menelantarkan (Yakhdzuluhu) saudaranya yang sedang ditindas atau membutuhkan bantuan. Jika kita mampu menolong namun mendiamkannya, kita terkena celaan hadis ini.

  • Larangan Menghina (Tahqir): Merendahkan sesama manusia karena status sosial, fisik, atau ekonominya adalah dosa besar. Nabi ﷺ bahkan menegaskan di potongan berikutnya: بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ (Cukuplah seseorang dikatakan melakukan keburukan jika ia menghina saudaranya yang muslim).

3. Fikih Takwa: Hakikat Keimanan Berpusat di Hati

…التَّقْوَى هَاهُنَا – وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ -… إِنَّ اللَّهَ لَا يَنْظُرُ إِلَى أَجْسَادِكُمْ، وَلَا إِلَى صُوَرِكُمْ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ “. وَأَشَارَ بِأَصَابِعِهِ إِلَى صَدْرِهِ.

“…Takwa itu ada di sini—beliau memberi isyarat ke dadanya tiga kali—… Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada tubuh kalian dan tidak pula kepada rupa kalian, tetapi Dia melihat kepada hati kalian.” Beliau mengisyaratkan dengan jari-jarinya ke dadanya.

  • Esensi Ketakwaan: Isyarat fisik Nabi ﷺ ke arah dada sebanyak tiga kali menegaskan bahwa tolok ukur kemuliaan di sisi Allah bukanlah penampilan lahiriah, pakaian, kekayaan, jabatannya, atau sukunya, melainkan kebersihan hati dan keikhlasan.

  • Bukan Kedok Kemaksiatan: Kalimat “takwa itu di sini (hati)” sering disalahgunakan oleh sebagian orang untuk melegalkan kemaksiatan lahiriah (misal: tidak shalat atau tidak menutup aurat tapi berdalih “yang penting hatinya baik”). Secara Fiqhi, hadis ini justru bermakna sebaliknya: jika hati seseorang benar-benar bertakwa, maka ketakwaan itu pasti akan memancar dan mengontrol seluruh perilaku anggota tubuhnya secara otomatis.

4. Tiga Batasan Suci yang Tidak Boleh Dilanggar

…كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ ؛ دَمُهُ، وَمَالُهُ، وَعِرْضُهُ “.

“…Setiap muslim atas muslim lainnya adalah haram; darahnya, hartanya, dan kehormatannya.”

Ini adalah deklarasi “Hak Asasi Manusia” dalam Islam. Tiga hal ini memiliki kekudusan (suci) yang setara dengan sucinya kota Makkah di bulan Ramadhan:

  1. Darah (Damuhu): Haram membunuh, melukai, atau menumpahkan darah sesama muslim tanpa hak yang dibenarkan syariat.

  2. Harta (Maluhu): Haram mencuri, merampas, menipu, atau memakan harta saudara sendiri dengan cara yang batil.

  3. Kehormatan (‘Irdhuhu): Haram menjatuhkan martabatnya lewat ghibah (gosip), fitnah, tuduhan palsu, atau mencaci makinya di ruang publik/media sosial.

5. Catatan Sanad dan Kejelian Metode Riwayat Imam Muslim

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ… حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ… حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ ، عَنْ أُسَامَةَ… فَذَكَرَ نَحْوَ حَدِيثِ دَاوُدَ، وَزَادَ وَنَقَصَ…

“Abdullah bin Maslamah bin Qa’nab menceritakan kepada kami… Abu At-Thahir menceritakan kepadaku… Ibnu Wahb mengabarkan kepada kami, dari Usamah… lalu ia menyebutkan hadis yang serupa dengan hadis Daud, dengan ada tambahan dan pengurangan…”

  • Sanad Elit Madinah dan Mesir: Jalur pertama dipimpin oleh Al-Qa’nabi (Abdullah bin Maslamah), salah satu murid paling utama Imam Malik yang sangat kredibel. Jalur kedua diisi oleh ulama raksasa Mesir, yaitu Abu At-Thahir dan Ibnu Wahb (Abdullah bin Wahb).

  • Prinsip Amanah Ilmiah yang Ketat: Perhatikan kalimat “wa zada wa naqasha” (ada tambahan dan pengurangan). Imam Muslim memiliki standar akurasi yang luar biasa tinggi. Beliau tidak mau menggabungkan dua jalur teks begitu saja. Ketika jalur kedua dari Usamah bin Zaid memiliki redaksi tambahan yang sangat krusial, yaitu tentang “Allah tidak melihat rupa kalian melainkan melihat hati kalian,” Imam Muslim mencatatnya secara detail dan terpisah agar pembaca tahu persis kata per kata yang meluncur dari lisan masing-masing perawi.

Pesan Utama:

Hadis ini adalah cermin besar bagi kehidupan kita hari ini. Di era digital di mana jempol begitu mudah menghina kehormatan orang (‘irdhuhu), merekayasa informasi demi keuntungan ekonomi pribadi (najasy), dan mengobral kebencian (tabaghud), hadis ini hadir sebagai pengingat keras. Jaga hati kita karena di sanalah Allah memandang, dan jagalah hak-hak saudara kita seolah-olah kita sedang menjaga kesucian darah dan harta kita sendiri.