Hadis 26


حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ اللَّيْثِيِّ ، عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :

” لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ، فَيُعْرِضُ هَذَا، وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ “.

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Ibnu Shihab, dari Atha’ bin Yazid Al-Laitsi, dari Abu Ayyub Al-Anshari, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

​”Tidak halal bagi seseorang untuk memboikot (mendiamkan/memutus hubungan dengan) saudaranya lebih dari tiga malam; di mana keduanya bertemu, lalu yang ini berpaling dan yang itu pun berpaling. Dan yang terbaik di antara keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam.”
(HR. Bukhari & Muslim)

Hadis yang Anda cantumkan ini merupakan blueprint utama dalam fikih perdamaian, resolusi konflik, dan manajemen hubungan interpersonal dalam Islam. Hadis ini muttafaq ‘alaih (diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim) dan menempati posisi yang sangat tinggi dalam pembahasan bab Tahrimul Hijrah (Larangan Memboikot/Mendiamkan Saudara).

  • FIQH HADISNYA
1. Batasan Hukum Memboikot (Al-Hajr)

لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ…

“Tidak halal bagi seorang laki-laki (muslim) untuk memboikot (mendiamkan) saudaranya lebih dari tiga malam…”

  • Hukum Keharaman Mutlak: Secara Fiqhi Hadis, redaksi Laa Yahillu (Tidak Halal) adalah bentuk pelarangan yang sangat tegas dan berkonotasi Haram Dosa Besar jika dilakukan melewati batas waktu yang ditentukan.

  • Fikih Batas 3 Hari (Dispensasi Manusiawi): Mengapa Islam memberikan kelonggaran hingga “tiga malam”? Di sinilah letak keadilan syariat yang memahami tabiat psikologis manusia. Ketika seseorang disakiti, dikhianati, atau terlibat konflik, emosinya pasti meluap (marah, kecewa, sedih). Islam memberikan waktu maksimal 3 hari sebagai masa jeda (cooling down) bagi hati untuk meredam amarah, menenangkan pikiran, dan menurunkan ego. Melewati 3 hari, diamnya seseorang bukan lagi karena efek syok emosional, melainkan karena peliharaan rasa sombong dan dendam, dan itulah yang diharamkan.

2. Deskripsi Visual Konflik dan Kebekuan Komunikasi

…يَلْتَقِيَانِ، فَيُعْرِضُ هَذَا، وَيُعْرِضُ هَذَا…

“…keduanya bertemu, lalu yang ini berpaling dan yang itu pun berpaling…”

  • Potret Realitas Sosial: Nabi ﷺ memberikan gambaran visual yang sangat riil tentang dua orang yang sedang bermusuhan. Ketika mereka berpapasan di jalan atau berada dalam satu ruangan, masing-masing memalingkan wajah (Yu’ridhu) karena enggan melihat atau bertegur sapa.

  • Dampak Buruk Pemboikotan: Sikap saling memalingkan muka ini jika dibiarkan akan merusak rajutan ukhuwah islamiyah, menularkan energi negatif ke lingkungan sekitar (misal: dalam keluarga atau tempat kerja), dan mengundang setan untuk memperlebar jurang permusuhan. Lebih jauh, dalam hadis sahih lain disebutkan bahwa amal ibadah orang yang saling memboikot akan ditunda pengampunannya oleh Allah sampai mereka berdua berdamai.

3. Pahlawan Perdamaian: Mengubur Ego Lewat Salam

…وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ “.

“…dan yang terbaik di antara keduanya adalah yang memulai dengan mengucapkan salam.”

  • Puncak Kemuliaan Akhlak: Bagian akhir hadis ini adalah penentu siapakah yang paling mulia di sisi Allah. Orang yang pertama kali menurunkan egonya, mengubur gengsinya, lalu mengulurkan tangan atau mengucapkan salam terlebih dahulu, dialah yang dinobatkan sebagai Khairuhuma (yang terbaik dari keduanya).

  • Gugurnya Dosa Pemboikotan: Secara fikih, bagaimana cara mengakhiri status keharaman boikot ini? Mayoritas ulama (di antaranya Imam Asy-Syafi’i dan Imam Malik) menyatakan bahwa status dosa memboikot langsung gugur seketika begitu salah satunya mengucapkan salam yang tulus kepada saudaranya, meskipun pihak yang diberi salam mungkin masih bersikap dingin. Salam adalah simbol perdamaian dan doa keselamatan yang meruntuhkan kebekuan konflik.

4. Kemegahan Sanad Emas Jalur Al-Muwatta’

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ اللَّيْثِيِّ ، عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ…

“Abdullah bin Yusuf menceritakan kepada kami, Malik mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Shihab, dari ‘Atha bin Yazid Al-Laitsi, dari Abi Ayyub Al-Anshari…”

  • Sanad Kasta Tertinggi (Silsilatun Dzahabiyah): Silsilah perawi hadis ini yang tercantum dalam Shahih Al-Bukhari adalah salah satu jalur sanad paling legendaris dan paling bersih di dunia islam. Abdullah bin Yusuf At-Tinnisi adalah murid senior Imam Malik yang hafalannya paling akurat terkait kitab Al-Muwatta’.

  • Poros Agung Madinah: Jalur ini menghubungkan langsung Imam Malik bin Anas (Imam Darul Hijrah) dengan gurunya, Ibnu Shihab Az-Zuhri (ulama peletak dasar kodifikasi hadis resmi). Az-Zuhri menerima dari Atha bin Yazid Al-Laitsi, yang mendengar langsung dari sahabat agung, pemilik rumah tempat Rasulullah ﷺ pertama kali menginap di Madinah, yaitu Abu Ayyub Al-Anshari. Transmisi murni dari fukaha Madinah ini menjamin keaslian teks tanpa ada keraguan sedikit pun.

Pesan Utama:

Hadis ini menantang kita untuk mengoreksi daftar kontak dan hubungan sosial kita. Jika ada kerabat, sahabat, atau rekan kerja yang sedang kita diami atau kita blokir komunikasinya karena urusan duniawi yang sepele, ingatlah batas waktu 3 hari yang diberikan syariat. Jangan biarkan gengsi menghalangi kita untuk meraih predikat “yang terbaik” (Khairuhuma) di hadapan Allah dengan menjadi pihak yang pertama kali mengirimkan pesan perdamaian atau menyapa terlebih dahulu.