4. Pengertian Menjaga lisan dan etika komunikasi dalam perspektif hadis


​D. Pengertian Hadis Menjaga Lisan dan Etika Komunikasi

​a. Pengertian Hadis Menjaga Lisan dan Etika Komunikasi

​Berdasarkan pengertian hadis, menjaga lisan, dan etika komunikasi yang telah dijelaskan sebelumnya, maka hadis tentang menjaga lisan dan etika komunikasi dapat dipahami sebagai seluruh hadis Rasulullah ﷺ yang berisi ajaran, petunjuk, serta pedoman mengenai tata cara berbicara dan berkomunikasi yang baik sesuai dengan syariat Islam. Hadis-hadis tersebut mencakup perintah untuk berkata jujur, sopan, santun, dan bermanfaat, serta larangan melakukan dusta, ghibah (menggunjing), fitnah, namimah (adu domba), mencaci, menghina, berkata kasar, maupun menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.

​Dalam kajian ilmu hadis, hadis-hadis mengenai menjaga lisan tidak hanya dipahami dari aspek matan (isi teks hadis), tetapi juga dianalisis melalui sanad (jalur periwatan), kualitas para perawi (rijal al-hadits), thabaqat (tingkatan generasi perawi), serta konteks munculnya hadis (asbab al-wurud) apabila tersedia. Dengan demikian, pemahaman terhadap hadis menjadi lebih komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

​Menurut Imam al-Nawawi, hadis “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam” merupakan salah satu hadis yang menjadi dasar utama dalam pembinaan akhlak seorang muslim. Dalam Syarh Ṣaḥīḥ Muslim, beliau menjelaskan bahwa hadis tersebut mengandung kaidah umum bahwa setiap ucapan harus membawa manfaat. Apabila tidak membawa manfaat atau justru menimbulkan mudarat, maka diam lebih utama.

​Senada dengan itu, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fatḥ al-Bārī menjelaskan bahwa menjaga lisan merupakan bagian dari kesempurnaan iman. Menurut beliau, lisan adalah anggota tubuh yang paling mudah mengantarkan seseorang kepada kebaikan maupun keburukan. Oleh karena itu, seorang muslim wajib mempertimbangkan setiap ucapan sebelum disampaikan.

​Sementara itu, Imam al-Ghazali dalam Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn menjelaskan bahwa sebagian besar dosa manusia berasal dari lisan. Beliau menyebutkan berbagai bentuk penyimpangan lisan, seperti berdusta, ghibah, namimah, sumpah palsu, mencela, menghina, serta berbicara tanpa ilmu. Oleh sebab itu, menjaga lisan merupakan salah satu bentuk penyucian jiwa (tazkiyatun nafs) yang harus dibiasakan oleh setiap muslim.

​b. Dasar Hukum Menjaga Lisan dan Etika Komunikasi

​Urgensi menjaga lisan menegaskan posisinya yang sangat kuat dalam Al-Qur’an. Allah Swt. berfirman:

​«يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا»

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar.” (QS. Al-Ahzab: 70).

​Ayat ini menunjukkan bahwa seorang mukmin diperintahkan untuk selalu mengucapkan perkataan yang benar (qaulan sadidan), yaitu perkataan yang jujur, tepat, objektif, dan tidak menimbulkan kerusakan.
​Selain itu, Allah Swt. juga berfirman:

​«مَا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ»

“Tidak ada suatu kata pun yang diucapkannya melainkan di sisinya ada malaikat pengawas yang selalu siap mencatat.” (QS. Qaf: 18).

​Ayat tersebut menegaskan bahwa setiap perkataan manusia akan dicatat secara mendetail dan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. pada hari kiamat kelak.
​Sebagai penguat, Rasulullah ﷺ juga bersabda:

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

​Hadis tersebut menjadi landasan utama etika komunikasi dalam Islam. Nilai yang terkandung di dalamnya adalah bahwa setiap komunikasi harus dilandasi oleh pilar kejujuran, kesantunan, tanggung jawab, serta orientasi kemaslahatan (membawa manfaat bagi orang lain).

​c. Relevansi Hadis Menjaga Lisan dan Etika Komunikasi di Era Kontemporer

​Perkembangan teknologi informasi telah mengubah lanskap cara manusia berkomunikasi. Jika dahulu komunikasi mayoritas dilakukan secara tatap muka langsung, kini komunikasi juga berlangsung masif melalui media sosial, aplikasi pesan instan, forum daring, dan berbagai platform digital lainnya. Perubahan ini memberikan kemudahan luar biasa dalam menyampaikan informasi, tetapi di sisi lain juga menghadirkan komplikasi persoalan baru, seperti maraknya penyebaran hoaks (berita bohong), ujaran kebencian (hate speech), perundungan siber (cyberbullying), fitnah digital, pencemaran nama baik, dan penyebaran informasi tanpa verifikasi (tabayun).

​Dalam konteks inilah, hadis-hadis tentang menjaga lisan menemukan titik relevansinya yang sangat tinggi. Prinsip “berkata baik atau diam” tidak lagi hanya berlaku pada ketukan lidah dan komunikasi lisan, tetapi juga termanifestasi pada komunikasi tertulis di media digital (ketikan jari). Setiap unggahan, komentar, cuitan, maupun pesan yang dikirim melalui internet merupakan bentuk komunikasi yang memiliki konsekuensi moral, sosial, hukum, dan keagamaan yang sama persis.

​Oleh karena itu, nilai-nilai yang diajarkan Rasulullah ﷺ mengenai kejujuran, kesantunan, tanggung jawab, dan prinsip kehati-hatian (check and recheck) menjadi kompas pedoman yang sangat krusial bagi masyarakat modern dalam membangun ekosistem komunikasi yang sehat, beretika, dan sesuai dengan nafas ajaran Islam.

​Kesimpulan

​Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hadis tentang menjaga lisan dan etika komunikasi merupakan kumpulan riwayat Rasulullah ﷺ yang memberikan pedoman normatif dan praktis mengenai cara berbicara dan berkomunikasi secara benar, jujur, santun, serta bertanggung jawab. Hadis-hadis tersebut menjadi landasan moral bagi setiap muslim dalam berinteraksi dengan sesama, baik dalam ruang fisik secara langsung maupun di dalam ruang siber melalui media digital. Dengan demikian, menjaga lisan bukan hanya sebatas tuntunan akhlak sosial, melainkan bagian integral dari implementasi iman dan ketakwaan kepada Allah Swt.

​Referensi

  • ​Imam al-Nawawi. Syarh Ṣaḥīḥ Muslim. Beirut: Dār Iḥyā’ al-Turāth al-‘Arabī.
  • ​Ibnu Hajar al-Asqalani. Fatḥ al-Bārī bi Syarh Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Beirut: Dār al-Ma’rifah.
  • ​Imam al-Ghazali. Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  • ​Manna’ al-Qaththan. Mabāḥith fī ‘Ulūm al-Ḥadīth. Kairo: Maktabah Wahbah.
  • ​Al-Qur’an Al-Karim, Surah Qaf ayat 18 dan Surah Al-Ahzab ayat 70.
  • ​Sahih al-Bukhari, Kitab al-Adab, Hadis No. 6018.
  • ​Sahih Muslim, Kitab al-Iman, Hadis No. 47.