حَدَّثَنَا عَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْعَظِيمِ الْعَنْبَرِيُّ ، حَدَّثَنَا النَّضْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْجُرَشِيُّ الْيَمَامِيُّ ، حَدَّثَنَا عِكْرِمَةُ بْنُ عَمَّارٍ ، حَدَّثَنَا أَبُو زُمَيْلٍ ، عَنْ مَالِكِ بْنِ مَرْثَدٍ ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
” تَبَسُّمُكَ فِي وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ، وَأَمْرُكَ بِالْمَعْرُوفِ، وَنَهْيُكَ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ، وَإِرْشَادُكَ الرَّجُلَ فِي أَرْضِ الضَّلَالِ لَكَ صَدَقَةٌ، وَبَصَرُكَ لِلرَّجُلِ الرَّدِيءِ الْبَصَرِ لَكَ صَدَقَةٌ، وَإِمَاطَتُكَ الْحَجَرَ، وَالشَّوْكَةَ، وَالْعَظْمَ عَنِ الطَّرِيقِ لَكَ صَدَقَةٌ، وَإِفْرَاغُكَ مِنْ دَلْوِكَ فِي دَلْوِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ “.
وَفِي الْبَابِ عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ وَجَابِرٍ وَحُذَيْفَةَ وَعَائِشَةَ وَأَبِي هُرَيْرَةَ. أَبُو عِيسَى: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ. وَأَبُو زُمَيْلٍ اسْمُهُ سِمَاكُ بْنُ الْوَلِيدِ الْحَنَفِيُّ.
Telah menceritakan kepada kami ‘Abbas bin ‘Abdul ‘Azhim Al-‘Anbari, telah menceritakan kepada kami An-Nadhr bin Muhammad Al-Jurasyi Al-Yamami, telah menceritakan kepada kami ‘Ikrimah bin ‘Ammar, telah menceritakan kepada kami Abu Zumail, dari Malik bin Martsad, dari ayahnya (Martsad), ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
”Senyummu di hadapan wajah saudaramu adalah sedekah bagimu.
Perintahmu kepada kebaikan dan laranganmu dari kemungkaran adalah sedekah.
Petunjuk yang engkau berikan kepada seseorang di tempat yang membingungkan (tersesat) adalah sedekah bagimu.
Bantuan pandanganmu (menuntun) bagi orang yang buruk penglihatannya adalah sedekah bagimu.
Engkau menyingkirkan batu, duri, dan tulang dari jalan adalah sedekah bagimu.
Dan engkau menuangkan air dari ember milikmu ke dalam ember saudaramu juga adalah sedekah bagimu.”
(Imam At-Tirmidzi—Abu ‘Isa—berkata): Dan dalam bab ini terdapat pula riwayat dari Ibnu Mas’ud, Jabir, Hudzaifah, ‘Aisyah, dan Abu Hurairah. Hadis ini derajatnya Hasan Gharib. Dan Abu Zumail namanya adalah Simak bin Al-Walid Al-Hanafi.
Hadis yang Anda cantumkan ini merupakan salah satu dalil paling indah dalam kitab Sunan At-Tirmidzi (Bab Perbuatan-Perbuatan Baik). Hadis ini memperluas cakupan ibadah dalam Islam ke ranah yang sangat humanis, murah, dan bisa dipraktikkan oleh siapa saja. Nabi ﷺ mengajarkan bahwa kebaikan kecil yang tulus, bahkan sekadar ekspresi wajah, dinilai setara dengan sedekah materi di sisi Allah.
- FIQH HADISNYA
1. Sedekah Paling Murah: Senyuman Tulus
تَبَسُّمُكَ فِي وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ…
“Senyumanmu di hadapan wajah saudaramu adalah sedekah bagimu…”
-
Fikih Wajah Berseri (Bhasyasyatul Wajhi): Secara Fiqhi Hadis, Islam tidak hanya mengatur apa yang keluar dari lisan, tapi juga ekspresi wajah saat berinteraksi. Senyum (Tabassum) adalah sedekah non-materi yang paling mudah. Menampilkan wajah yang ramah, hangat, dan menyenangkan bagi orang lain bernilai ibadah karena perilaku ini memberikan rasa aman, kenyamanan psikologis, dan meruntuhkan tembok kecurigaan antarmanusia.
-
Ibadah Tanpa Modal: Hadis ini memotivasi kita agar tidak menjadi pribadi yang bermuka masam atau ketus. Senyuman yang tulus adalah bentuk sedekah energi positif bagi lingkungan sekitar kita.
2. Tanggung Jawab Sosial dan Dakwah
…وَأَمْرُكَ بِالْمَعْرُوفِ، وَنَهْيُكَ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ…
“…dan perintahmu kepada kebaikan serta laranganmu dari kemungkaran adalah sedekah…”
-
Menjaga Ekosistem Moral: Melakukan Amar Ma’ruf Nahi Munkar bukan tugas aparat saja, melainkan setiap individu muslim sesuai kapasitasnya. Mengajak teman shalat, menasihati agar tidak berbohong, atau mencegah tindakan kecurangan adalah pilar keselamatan masyarakat. Aktivitas lisan dan tindakan ini dinilai sebagai sedekah karena dampaknya langsung menyelamatkan orang lain dari kerugian dunia dan akhirat.
3. Penunjuk Jalan bagi yang Tersesat
…وإِرْشَادُكَ الرَّجُلَ فِي أَرْضِ الضَّلَالِ لَكَ صَدَقَةٌ…
“…dan petunjukmu kepada seseorang di tempat yang menyesatkan (membuatnya bingung/tersesat) adalah sedekah bagimu…”
-
Aplikasi Praktis Nyata: Kata Ardhi Dhalal secara tekstual berarti tanah atau wilayah yang membuat orang tersesat karena tidak ada penunjuk arah. Di era modern, memberikan arahan jalan yang benar kepada orang asing yang bertanya, membagikan lokasi digital (share location) yang akurat, atau bahkan memberikan bimbingan informasi yang benar kepada orang yang awam dalam suatu urusan, semuanya terhitung sebagai sedekah persendian.
4. Menjadi “Mata” bagi yang Memiliki Keterbatasan
…وَبَصَرُكَ لِلرَّجُلِ الرَّدِيءِ الْبَصَرِ لَكَ صَدَقَةٌ…
“…dan pandanganmu (bantuan penglihatanmu) untuk seseorang yang buruk penglihatannya (tunanetra/rabun) adalah sedekah bagimu…”
-
Fikih Empati Sosial: Membantu menyeberangkan orang yang tunanetra, membacakan tulisan atau petunjuk bagi orang yang tidak bisa melihat dengan jelas (rabun/lansia), atau menuntun mereka menghindari lubang di jalan adalah ibadah fisik yang sangat mulia. Islam menuntut orang yang berfisik sehat untuk menginfakkan fungsi organ tubuhnya demi menambal keterbatasan saudaranya.
5. Estetika dan Keamanan Ruang Publik
…وَإِمَاطَتُكَ الْحَجَرَ، وَالشَّوْكَةَ، وَالْعَظْمَ عَنِ الطَّرِيقِ لَكَ صَدَقَةٌ…
“…dan penyingkiranmu terhadap batu, duri, dan tulang dari tengah jalan adalah sedekah bagimu…”
-
Menghilangkan Potensi Bahaya: Nabi ﷺ menyebutkan tiga benda spesifik: batu (menyebabkan tersandung/tergelincir), duri (menusuk/membocorkan ban), dan tulang (mengotori atau membuat terpeleset). Menyingkirkan hal-hal ini dari fasilitas umum jalan raya—termasuk membuang sampah pada tempatnya atau membersihkan tumpahan oli—adalah bukti iman yang nyata dalam menjaga keselamatan publik.
6. Berbagi Sumber Daya dan Fasilitas
…وَإِفْرَاغُكَ مِنْ دَلْوِكَ فِي دَلْوِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ “.
“…dan menuangkan air dari embermu ke dalam ember saudaramu adalah sedekah bagimu.”
-
Prinsip Saling Membantu (Al-I’anah): Di masa gurun pasir, air adalah komoditas yang sangat berharga dan mengambilnya dari sumur membutuhkan tenaga ekstra menggunakan ember (Dalw). Ketika Anda sudah lelah menimba air, lalu Anda dengan sukarela membagikan sebagian air di ember Anda ke ember orang lain yang belum menimba, itu adalah puncak kedermawanan sosial.
-
Konteks Modern: Amalan ini mencakup berbagi fasilitas, meminjamkan alat kerja yang sedang dibutuhkan tetangga, berbagi jaringan internet saat darurat, atau berbagi resources apa pun yang kita miliki demi mempermudah pekerjaan orang lain.
7. Catatan Metodologi Hadis dan Identifikasi Perawi
وَفِي الْبَابِ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ… أَبُو عِيسَى: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ. وَأَبُو زُمَيْلٍ اسْمُهُ سِمَاكُ بْنُ الْوَلِيدِ الْحَنَفِيُّ.
“Dan dalam bab ini terdapat pula riwayat dari Ibnu Mas’ud… Abu Isa (At-Tirmidzi) berkata: Hadis ini derajatnya Hasan Gharib. Dan Abu Zumail namanya adalah Simak bin Al-Walid Al-Hanafi.”
-
Kekayaan Jalur Teologis: Catatan “Wafil baab…” menunjukkan bahwa tema kebaikan sosial sebagai sedekah ini diakui secara masif oleh banyak sahabat Nabi lainnya, sehingga memperkuat pondasi maknanya.
-
Kecerdasan Predikat Hasan Gharib: Meskipun memiliki kesendirian jalur periwayatan dari sisi sanad spesifik ini (Gharib), kualitas para perawinya tetap dinilai baik (Hasan).
-
Akurasi Nama Perawi: Kejelian Imam At-Tirmidzi dalam menegaskan bahwa Kunyah Abu Zumail adalah Simak bin Al-Walid Al-Hanafi (seorang perawi tsiqah/terpercaya dari Kufah) sangat krusial dalam sains hadis. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kerancuan (Tadlis) atau salah sangka dengan nama perawi lain yang mirip, sehingga menjamin validitas mata rantai sejarah hadis ini sampai ke telinga kita.
Pesan Utama:
Islam adalah agama yang sangat praktis dan tidak mempersulit pemeluknya untuk mendulang pahala. Jika hari ini kita tidak memiliki kelonggaran finansial untuk bersedekah materi, ingatlah bahwa senyuman ramah kita, bantuan tenaga kita untuk menuntun orang, serta ketulusan kita dalam membersihkan jalanan adalah lembaran-lembaran sedekah berharga yang diakui secara sah di mahkamah Allah.