3. Pandangan Imam Asy-Syafi’i dalam Ar-Risalah
Fokus Utama: Kaidah Linguistik dan Standar Metodologi Ushul.
Imam Asy-Syafi’i adalah arsitek pertama yang membukukan ilmu Ushul Fikih lewat kitab Ar-Risalah. Baginya, Fiqhi Al-Hadis tidak boleh berbasis intuisi atau perasaan murni, melainkan harus tunduk pada hukum bahasa Arab yang ketat (Kawaid Lughawiyyah). Nabi ﷺ adalah seorang yang dikaruniai Jawami’ul Kalim (ucapan ringkas namun padat makna), sehingga cara membedahnya harus presisi:
Dialektika ‘Am (Umum) dan Khas (Khusus): Imam Asy-Syafi’i menjelaskan bahwa ada hadis yang redaksinya umum, tapi maksudnya khusus, atau sebaliknya.
Contoh: Hadis “Zakat itu diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang miskin.” Kata “orang miskin” di sini bersifat umum. Namun lewat Fiqhi Hadis, dikaji bahwa tidak semua orang miskin berhak (misalnya, miskin yang kafir harbi atau keluarga dekat Nabi memiliki aturan khusus).
Mekanisme Muthlaq (Tanpa Batasan) dan Muqayyad (Terikat Batasan): Bagaimana sebuah perintah mutlak di satu hadis harus dibatasi oleh hadis di tempat lain.
Contoh: Hadis mutlak memerintahkan memotong tangan pencuri. Namun, hadis lain (sebagai muqayyad) membatasi bahwa pemotongan hanya berlaku jika barang yang dicuri mencapai batas minimal (nishab) dan disimpan di tempat penyimpanan yang aman.
Intisari:
Imam Asy-Syafi’i menegaskan bahwa teks hadis memiliki struktur hukum terikat. Seseorang tidak bisa melakukan Fiqhi Al-Hadis jika ia gagap terhadap sastra, gramatika, dan logika bahasa Arab yang digunakan Al-Qur’an dan Sunnah.