أَخْبَرَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ إِسْحَاقَ ، قَالَ : حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَرْعَرَةَ ، قَالَ : حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ ، قَالَ : حَدَّثَنِي أَبِي ، عَنْ قَتَادَةَ ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ ، أَنَّ امْرَأَةً دَخَلَتْ عَلَى عَائِشَةَ وَبِيَدِهَا عُكَّازٌ، فَقَالَتْ : مَا هَذَا ؟ فَقَالَتْ : لِهَذِهِ الْوَزَغِ ؛ لِأَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَنَا،
أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ شَيْءٌ إِلَّا يُطْفِئُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ إِلَّا هَذِهِ الدَّابَّةُ، فَأَمَرَنَا بِقَتْلِهَا، وَنَهَى عَنْ قَتْلِ الْجِنَّانِ إِلَّا ذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ، فَإِنَّهُمَا يَطْمِسَانِ الْبَصَرَ، وَيُسْقِطَانِ مَا فِي بُطُونِ النِّسَاءِ.
Abu Bakar bin Ishaq memberitahuku, dia berkata: Ibrahim bin Muhammad bin Ar’arah bercerita kepada kami, dia berkata: Mu’adz bin Hisham menceritakan kepada kami, dia berkata: Ayahku menceritakanku, dari Qatadah, dari Sa’id bin Al-Musayyib, bahwa seorang wanita masuk menemui Aisyah sambil membawa tongkat. Dia bertanya: ‘Apa ini?’ Aisyah menjawab: ‘Ini untuk cicak; karena Nabi Allah, saw, memberitahukan kepada kami,
bahwa tidak ada sesuatu pun yang memadamkan cahaya Ibrahim, ‘alaihis salam, kecuali hewan ini. Maka beliau memerintahkan kami untuk membunuhnya, dan melarang membunuh ular-ular kecil kecuali yang bermata dua dan yang buntung, karena keduanya bisa merusak penglihatan dan menggugurkan apa yang ada di perut perempuan.
An-Nasa’i 2831